INFOKOP
VOLUME 16 - SEPTEMBER 2008 : 102-125
STRATEGI
KOPERASI DALAM MENGHADAPI
IKLIM
USAHA YANG KURANG KONDUSIF
Oleh
:
Slamet
Subandi
II.
Perubahan Kondisi Perekonomian dan Pembangunan Koperasi
Masalah
pembangunan koperasi selama era kemerdekaan masih terjebak dalam
persoalan-persoalan klasik seperti lemahnya partisipasi anggota,dan rendahnya
akses koperasi terhadap sumber permodalan, pasar dan teknologi. Dari sini
timbul pertanyaannya “apa sebenarnya yang telah mampu diperbuat oleh para
pembina koperasi selama sudah lebih dari 60 tahun?”. Memang dari masa kemasa
perkembangan koperasi berfluktuatif. Pada era orde lama sebenarnya banyak
koperasi yang bagus-bagus atau koperasi-koperasi yang dapat melaksanakan
berbagai ragam usahanya untuk kepentingan pelayanan bagi anggotanya.
Koperasi-koperasi seperti ini pada waktu itu banyak terlihat di Kabupaten Tasik
malaya, Pekalongan, Cilacap dan Purwokerto. Pada masa orde baru, koperasi
seperti itu kebanyakan sulit dijumpai lagi, padahal frekuensi pembinaan
terhadap koperasi pada masa itu dilakukan sedemikian intensif. Yang menjadi
pertanyaan adalah “bagaimana bisa terjadi kondisi seperti itu?”. Disini perlu
diperhatikan kembali anatomi koperasi sebagai badan usaha ekonomi yang dibangun
oleh anggotanya, dimiliki oleh anggota dan bekerja untuk kepentingan anggota.
Konsepsi seperti ini jelas tertuang dalam UU Nomor 12 tahun 1967, tetapi jiwa
dari prinsip dasar koperasi tersebut tidak terlihat jelas pada UU Nomor 25
Tahun 1992
Kondisi
seperti itu mungkin terkait dengan keinginan pemerintah pada waktu yang
menghendaki koperasi dapat segera difungsikan sebagai lembaga penghimpun
kekuatan ekonomi rakyat, yang dituntut untuk juga dapat memberikan pelayanan
yang lebih luas bagi semua anggota masyarakat (termasuk yang bukan anggota koperasi),
sehingga pada waktu itu ada istilah calon anggota dan anggota yang dilayani.
Dari aspek eksternal pembinaan koperasi, masalah lemahnya koordinasi dalam
rangka pembinaan yang multi sektor merupakan lagu lama yang selalu
diperdengarkan kembali dapat disinyalir, hal ini terkait dengan kebijaksanaan
dasar pemberdayaan koperasi yang tidak secara tegas membagi tugas pembinaan
secara sektoral. Sehingga ada kesan semua instansi sektoral mempunyai peran
yang dominan tetapi tanggung jawab terhadap keberhasilannya kurang diperhatikan
dan tanggung jawab tersebut akhirnya hanya dilimpahkan ke alamat
Departemen/Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Disini terlihat secara lebih
jelas peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang ini masih belum dapat
mengakomodir penetapan peran tugas dan tanggung jawab antar instansi. Selama
kebijakan dasar tersebut masih mengambang, maka koordinasi antar instansi
pembina koperasi tetap akan seperti sekarang ini. Yang menjadi pertanyaan
selanjutnya adalah “bagaimana bentuk kelembagaan instansi pembina yang
diharapkan mampu mensinerjikan instansi-instansi sektoral dalam pemberdayaan
koperasi?”. Apakah bentuk Badan Koordinasi, Menteri Koordinator atau
bentuk-bentuk lainnya. Dalam era reformasi sekarang ini dengung pembangunan
koperasi memang sudah sangat jarang terdengar. Demikian juga kecenderungan
koperasi dijadikan kendaraan politik (hidden car for politicians) dari para
politisi semakin berkurang. Kecenderungan tersebut masih mungkin akan terjadi
selama unsur politik masih mendominasi kebijakan dan peraturan perkoperasian,
atau selama pembinaan dari pemerintah masih mendominasi proses pemberdayaan
koperasi. Yang menjadi pertanyaan disini adalah kembali pada “apakah pembinaan
bagi koperasi masih diperlukan, dan sampai kapan peran pemerintah dapat
dikeluarkan dari proses kehidupan koperasi?”. Ini juga merupakan pertanyaan
klasik yang tidak pernah dapat terjawab, setelah sekian rezim berkuasa dan
dalam waktu pemerintahannya selalu menempatkan koperasi sebagai lembaga ekonomi
masyarakat lemah. Dampak akhir yang terlihat adalah kelompok masyarakat lemah
tersebut tidak pernah juga dapat diperkuat kondisi dan kedudukannya dalam
perekonomian nasional
Inti
permasahan yang dihadapi oleh koperasi sekarang ini adalah ketidakmampuan
koperasi untuk menjadi lembaga usaha yang mampu memberikan pelayanan kepada
anggotanya dalam menghadapi kondisi perekonomian global yang tidak berpihak
kepada kelompok ekonomi lemah. Kelemahan internal koperasi lebih diperburuk
lagi dengan kondisi lingkungan yang diciptakan oleh era globalisasi dan
kebijakan makro yang tidak memberikan kesempatan kepada mereka yang tidak dapat
mengembangkan efisiensi atau inovasi dalam berusaha. Efisiensi merupakan fungsi
ekonomi yang terkait langsung dengan inovasi teknologi dan kecanggihan
manajemen informasi. Koperasi sebagai badan usaha ekonomi yang dibentuk oleh
para anggotanya yang umumnya terdiri dari UMKM terlihat sulit untuk dapat
mengembangkan faktor kunci globalisasi tersebut (efisiensi dan inovasi).
Pertanyaannya kemudian adalah “apakah koperasi tidak memiliki peluang untuk
tetap dapat eksis dalam perekonomian nasional yang semakin pekat diwarnai oleh
kondisi globalisasi?”. Untuk menjawab pertanyaan ini perlu diperhatikan banyak
aspek terutama yang berkaitan dengan kendala permasalahan potensi dan peluang
koperasi. Persoalan yang muncul jarang diselesaikan dari akar permasalahannya.
Hal
ini memang biasa dilakukan oleh orang-orang yang tidak mendalami dengan baik
tentang suatu persoalan yang akan diselesaikan. Tetapi adalah naïf jika orang
tersebut sebenarnya berada dalam suatu sistem yang menghadapi permasalahan
dalam jangka waktu yang cukup panjang. Hal seperti ini tentunya menimbulkan
pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya dengan ilmu pengetahuan dan
pengalaman, tetapi yang lebih penting disini perlu dipertimbangkan adalah
sejauh mana hati nurani berperan.
Hal-hal seperti itu memang sudah berlangsung cukup lama dan tidak pernah
mengalami perubahan. Walaupun sudah lebih dari tiga generasi atau orang-orang
yang bekerja dilingkungan Departemen /Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
Pertanyaan lebih lanjut “adakah cara penyelesaian masalah seperti itu masih
akan terus dipertahankan dan sampai kapan?”. Jawaban atas pertanyaan tersebut
tentunya tidak dapat diberikan dalam waktu dekat karena disini juga moral dan
hati nurani harus ikut berperan
Kondisi
yang terlihat sekarang ini adalah bahwa jangankan anggota koperasi, dikalangan
pembina koperasipun sekarang ini masih banyak yang belum mengetahui dengan
pasti yang dimaksud dengan asas dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Apalagi
setelah era otonomi daerah, banyak kalangan pembina koperasi di daerah yang
sebelumnya tidak mengetahui sama sekali tentang koperasi. Yang menjadi
pertanyaan selanjutnya “Hendak kemana diarahkan dan koperasi di bawa?”.
Pertanyaan tersebut seharusnya dikeluarkan oleh para pemerhati dan pecinta
koperasi, namun syah saja kalau para pembina koperasi sekalipun masih
mengemukan pertanyaan yang sama sebagai gejolak nuraninya yang paling dalam.
Satu hal yang mungkin dapat diinformasikan adalah bahwa dikalangan pembina di
Tingkat Pusatpun, mungkin banyak manusia yang bernama pembina koperasi tetapi
tidak memahami sama sekali tentang asas dan prinsip-prinsip dasar koperasi,
karena mereka memang berasal dari lingkungan di luar koperasi. Oleh sebab itu
maka wajar-wajar saja bila kebijakankebijakan yang diambil tidak relevan dengan
kepentingan pemberdayaan koperasi. Yang sangat ironis adalah bahwa
kebijakan-kebijakan seperti itulah yang pada akhirnya sering membunuh kreatifitas
kalangan yang menginginkan koperasi tumbuh dan berkembang sesuai dengan asas
dan prinsip dasarnya. Hal ini pulalah yang menyebabkan banyak unsur pendukung
pemberdayaan koperasi yang terlepas dari akarnya seperti Perum PKK, Bank
Bukopin dan PT. PNM. Persoalan komplementer yang juga perlu mendapat perhatian
serius adalah penyusunan kebijakan dan program-program pembangunan koperasi
terkesan bukan untuk jangka panjang dan berkesinambungan (long term and
sustainable), tetapi lebih didasarkan kepada selera pejabat. Kondisi seperti
ini juga masih merupakan masalah klasik yang sulit untuk diatasi karena
kebijakan Kementerian Negara Koperasi dan UKM adalah derivasi dari kebijakan
pembangunan nasional. Sedangkan dalam RTJM rencana kegiatan dikemukakan secara
normatif yang mungkin hanya dapat dibaca dengan baik oleh kalangan yang
mengerti tentang koperasi. Sebaliknya seperti dikemukakan diatas, sebagian
kalangan pembina koperasi sendiri cenderung banyak yang belum memahami tentang
koperasi baik dari aspek asas dan prinsip-prinsip dasarnya, maupun dari aspek
persoalan kehidupan koperasi di lapangan yang secara langsung dipengaruhi oleh
faktor lingkungan yang dinamis Sama halnya dengan UMKM yang lain, permasalahan
eksternal yang paling mendasar yang dihadapi oleh koperasi ekonomi rakyat
adalah masalah iklim usaha. Belum membaiknya iklim usaha di lingkungan koperasi
antara lain diindikasikan dari kesulitan koperasi untuk mengembangkan
permodalan, teknologi produksi, pemasaran dan informasi. Kesemua kesulitan tersebut
berpangkal dari adanya berbagai kondisi baik yang terbentuk secara alami
sebagai derivasi dari sistem perekonomian yang dilaksanakan, maupun yang timbul
dari berbagai peraturan perundang-undangan pengembangan. Oleh karenanya
dukungan iklim usaha yang kondusif bagi terbukanya peluang untuk berbisnis dan
mengembangkan bisnis sangat diperlukan bagi UMKM. Sementara dewasa ini banyak
sekali pihak-pihak yang secara oratoris menyatakan kepedulian, keberpihakan dan
komitmennya yang kuat pada ekonomi rakyat tetapi pada kenyataannya dari sisi
kebijakan operasionalnya masih banyak pula peraturan perundangan baik di
tingkat pusat maupun di tingkat Propinsi, Kabupaten dan Kota yang justru
menjadi penghalang bagi ekonomi rakyat untuk dapat maju dan berkembang.
NAMA
: ANITA SILVI YANTI
NPM : 20211935
KELAS
/ TAHUN : 2EB09 / 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar