Infokop
Nomor 28 Tahun XXII, 2006
KAJI
ULANG PERAN KOPERASI DALAM MENUNJANG
KETAHANAN
PANGAN
Oleh
: Togap Tambunan, SE, M.Si
METODE
PENELITIAN
Penelitian
ini dilakukan pada 7 propinsi yang merupakan daerah produsen dan konsumen
pangan, masing-masing adalah : Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa
Timur, Jawa Tengah, Bali dan Nusa Tenggara Barat. Penarikan contoh (sample)
dilakukan secara Purposive Sampling Method. Berdasarkan propinsi yang telah
ditetapkan, selanjutnya dipilih beberapa kabupaten contoh yang dominan
menyelenggarakan pengadaan pangan. Dari kabupaten terpilih, dipilih beberapa
KUD dan Non-Koperasi yang dominan melakukan kegiatan distribusi pupuk dan
pengadaan gabah/beras beserta para petani yang terkait dengannya. Responden
penelitian ini adalah pengurus KUD, perusahaan swasta, anggota KUD, dan petani
non-anggota KUD. Data yang dikumpulkan terdiri dari data primer dan data sekunder.
Data primer akan diperoleh dari para responden melalui wawancara langsung
dengan menggunakan Daftar Pertanyaan yang Telah disusun secara terstruktur. 5
produsen dengan wilayah tanggung jawab masing-masing ·UREA, ·ZA, ·SP-36 , ·NPK .
Sedangkan data sekunder dikumpulkan dari BPS (pusat dan daerah), Dinas Koperasi
tingkat propinsi dan kabupaten, lembaga/instansi penyalur pupuk, dan
lembaga-lembaga di daerah yang telah melaksanakan model-model pengadaan pangan.
Model yang dibangun adalah bersifat sistem persamaan simultan sehingga metode
pendugaan yang dapat diterapkan adalah metode 2 SLS (Two Stage Least Square).
Pengujian dilanjutkan dengan uji statistik T dan uji statistik F.
GAMBARAN
UMUM
Kebijakan
pemerintah yang baru dalam distribusi pupuk yaitu Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 356/MPP/KEP/5/2004. Kebijakan baru ini
memberikan peluang lebih besar kepada pengusaha non-koperasi yang berprinsip
profit oriented untuk menjadi TANGGUNG JAWAB S/D LINI III PRODUSEN PUPUK ,TANGGUNG
JAWAB LINI III S/D LINI IV DISTRIBUTOR, TANGGUNG JAWAB LINI IV S/D PETANI
PENGECER, PETANI. Struktur Penyaluran Pupuk Berdasarkan SK Menteri Perindag
Nomor : 356/MPP/KEP/5/2004 pelaku tata niaga pupuk. Subsidi pupuk sekarang ini
diberikan pemerintah melalui subsidi harga gas kepada industri pupuk. Subsidi
harga gas kepada industri pupuk tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjamin
ketersediaan pupuk bagi petani dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah
yaitu Harga Eceran Tertinggi (HET). Sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor
106/Kpts/SR.130/2/ 2004 tentang kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor
pertanian dan Nomor 64/ Kpts/SR.130/3/2005 tentang kebutuhan dan harga eceran
tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, pupuk bersubsidi adalah
pupuk yang pengadaan dan penyalurannya ditataniagakan dengan Harga Eceran
Tertinggi (HET) di tingkat pengecer resmi. Jenis-jenis pupuk yang disubsidi
sesuai Kepmen tersebut adalah pupuk Urea, SP-36, ZA dan NPK dengan komposisi 15
: 15 : 15 dan diberi label .Pupuk Bersubsidi Pemerintah.. Harga Eceran
Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah : Pupuk Urea Rp. 1.050,- per
kg; Pupuk ZA Rp. 950,- per kg; Pupuk SP-36 Rp. 1.400,- per kg; dan Pupuk NPK
1.600,- per kg. Jenis pupuk bersubsidi ini disediakan untuk pertanian Tanaman
Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan atau Hijauan Makanan Ternak.
Contoh
kasus kelangkaan pupuk terjadi terutama di daerah sentra
produksi beras pada bulan Mei, Juni, Nopember dan Desember 2004. Harga pupuk di
tingkat petani berada di atas HET (di Jawa Tengah) yakni antara Rp. 1.450
sampai Rp. 1.600, per kilogram. Munculnya keluhan petani dari beberapa daerah
bahwa ada beberapa distributor yang berkedudukan di luar kabupaten yang menjadi
wilayah tanggung jawabnya. Jumlah koperasi/KUD yang terlibat dalam penyaluran
pupuk setelah kebijakan baru tersebut menurut data sementara PT. PUSRI, PT.
PETRO KIMIA GRESIK dan PT. PUPUK KALTIM hanya tersisia 40 % atau 934 unit
koperasi (Kementerian Koperasi dan UKM, 2005).
Pemerintah
dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan telah menetapkan kebijakan perberasan
yang baru. Kebijakan baru tersebut adalah Inpres Nomor 9 tahun 2001 dan Inpres
Nomor 9 Tahun 2002. Kebijakan ini tidak lagi menetapkan harga dasar gabah di
tingkat petani dan KUD tidak lagi diberikan tugas dalam pembelian gabah dan
penjualan beras. Harga Dasar Pembelian Gabah dan Beras hanya diberikan di
tingkat gudang BULOG dan dilaksanakan oleh BULOG. Secara umum sesuai kebijakan
baru tersebut pengadaan pangan diserahkan kepada mekanisme pasar.
NAMA : ANITA SILVI YANTI
NPM / KELAS :
20211935 / 2EB09
TAHUN : 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar