Senin, 26 November 2012

REVIEW II METODE PENELITIAN DAN GAMBARAN UMUM



Infokop Nomor 28 Tahun XXII, 2006


KAJI ULANG PERAN KOPERASI DALAM MENUNJANG

KETAHANAN PANGAN

Oleh : Togap Tambunan, SE, M.Si


METODE PENELITIAN

Penelitian ini dilakukan pada 7 propinsi yang merupakan daerah produsen dan konsumen pangan, masing-masing adalah : Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali dan Nusa Tenggara Barat. Penarikan contoh (sample) dilakukan secara Purposive Sampling Method. Berdasarkan propinsi yang telah ditetapkan, selanjutnya dipilih beberapa kabupaten contoh yang dominan menyelenggarakan pengadaan pangan. Dari kabupaten terpilih, dipilih beberapa KUD dan Non-Koperasi yang dominan melakukan kegiatan distribusi pupuk dan pengadaan gabah/beras beserta para petani yang terkait dengannya. Responden penelitian ini adalah pengurus KUD, perusahaan swasta, anggota KUD, dan petani non-anggota KUD. Data yang dikumpulkan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer akan diperoleh dari para responden melalui wawancara langsung dengan menggunakan Daftar Pertanyaan yang Telah disusun secara terstruktur. 5 produsen dengan wilayah tanggung jawab masing-masing ·UREA, ·ZA, ·SP-36 , ·NPK . Sedangkan data sekunder dikumpulkan dari BPS (pusat dan daerah), Dinas Koperasi tingkat propinsi dan kabupaten, lembaga/instansi penyalur pupuk, dan lembaga-lembaga di daerah yang telah melaksanakan model-model pengadaan pangan. Model yang dibangun adalah bersifat sistem persamaan simultan sehingga metode pendugaan yang dapat diterapkan adalah metode 2 SLS (Two Stage Least Square). Pengujian dilanjutkan dengan uji statistik T dan uji statistik F.

GAMBARAN UMUM

Kebijakan pemerintah yang baru dalam distribusi pupuk yaitu Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 356/MPP/KEP/5/2004. Kebijakan baru ini memberikan peluang lebih besar kepada pengusaha non-koperasi yang berprinsip profit oriented untuk menjadi TANGGUNG JAWAB S/D LINI III PRODUSEN PUPUK ,TANGGUNG JAWAB LINI III S/D LINI IV DISTRIBUTOR, TANGGUNG JAWAB LINI IV S/D PETANI PENGECER, PETANI. Struktur Penyaluran Pupuk Berdasarkan SK Menteri Perindag Nomor : 356/MPP/KEP/5/2004 pelaku tata niaga pupuk. Subsidi pupuk sekarang ini diberikan pemerintah melalui subsidi harga gas kepada industri pupuk. Subsidi harga gas kepada industri pupuk tersebut  merupakan upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan pupuk bagi petani dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah yaitu Harga Eceran Tertinggi (HET). Sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 106/Kpts/SR.130/2/ 2004 tentang kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan Nomor 64/ Kpts/SR.130/3/2005 tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya ditataniagakan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pengecer resmi. Jenis-jenis pupuk yang disubsidi sesuai Kepmen tersebut adalah pupuk Urea, SP-36, ZA dan NPK dengan komposisi 15 : 15 : 15 dan diberi label .Pupuk Bersubsidi Pemerintah.. Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah : Pupuk Urea Rp. 1.050,- per kg; Pupuk ZA Rp. 950,- per kg; Pupuk SP-36 Rp. 1.400,- per kg; dan Pupuk NPK 1.600,- per kg. Jenis pupuk bersubsidi ini disediakan untuk pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan atau Hijauan Makanan Ternak.

Contoh kasus  kelangkaan  pupuk terjadi terutama di daerah sentra produksi beras pada bulan Mei, Juni, Nopember dan Desember 2004. Harga pupuk di tingkat petani berada di atas HET (di Jawa Tengah) yakni antara Rp. 1.450 sampai Rp. 1.600, per kilogram. Munculnya keluhan petani dari beberapa daerah bahwa ada beberapa distributor yang berkedudukan di luar kabupaten yang menjadi wilayah tanggung jawabnya. Jumlah koperasi/KUD yang terlibat dalam penyaluran pupuk setelah kebijakan baru tersebut menurut data sementara PT. PUSRI, PT. PETRO KIMIA GRESIK dan PT. PUPUK KALTIM hanya tersisia 40 % atau 934 unit koperasi (Kementerian Koperasi dan UKM, 2005).
Pemerintah dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan telah menetapkan kebijakan perberasan yang baru. Kebijakan baru tersebut adalah Inpres Nomor 9 tahun 2001 dan Inpres Nomor 9 Tahun 2002. Kebijakan ini tidak lagi menetapkan harga dasar gabah di tingkat petani dan KUD tidak lagi diberikan tugas dalam pembelian gabah dan penjualan beras. Harga Dasar Pembelian Gabah dan Beras hanya diberikan di tingkat gudang BULOG dan dilaksanakan oleh BULOG. Secara umum sesuai kebijakan baru tersebut pengadaan pangan diserahkan kepada mekanisme pasar.

NAMA             : ANITA SILVI YANTI
NPM / KELAS : 20211935 / 2EB09
TAHUN           : 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar