MEWUJUDKAN
DEMOKRASI EKONOMI DENGAN KOPERASI
Oleh:
Ginandjar
Kartasasmita
PENDAHULUAN
Puji
syukur kita panjatkan ke hadiratIllahi Rabbi yang telah memberi kesehatan,
kekuatan, dan kesempatan kepada kita semua untuk hadir dan berperanserta dalam
Diskusi Nasional ICMI tahun 2007 ini. Pertemuan ini sungguh penting bagi ICMI,
bahkan boleh jadi bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan. Salah satu persoalan
besar yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, adalah mandegnya ekonomi
masyarakat sebagai akibat penguasaan faktor produksi oleh sekelompok orang.
Penguasaan sepihak atas aset nasional, menyebabkan membaiknya kinerja makro
ekonomi belum sepenuhnya mampu menyentuh kesejahateraan masyarakat dalam rumah
tangga keluarga.Dengan demikian, seyogyanya ICMI terpanggil untuk memberikan
jawaban yang konkret bagi persoalan yang dihadapi bangsa dan negara itu.
Menguatnya peran rakyat dalam pembangunan ekonomi akan mendorong tumbuhnya
struktur dan fundamen ekonomi yang kokoh dan mandiri. Sehingga pada gilirannya,
demokratisasi ekonomi mampu berjalan seimbang dengan tumbuhnya demokratisasi di
bidang sosial dan politik.
I.PEMBAHASAN
1.1
Persoalan Demokrasi dalam Pembangunan Ekonomi
·
Politik Indonesia menganut paham
demokrasi, yaitu kedaulatan ada di tangan rakyat, demikian pula ekonominya,
Indonesia adalah negara penganut faham demokratis. Tampaknya para pendiri
Republik kita ingin menyatakan bahwa demokrasi politik saja tidak mencukupi
karena harus disertai demokrasi ekonomi. Dengan demokrasi ekonomi ingin dijamin
bahwa negara tidak akan berbelok dari arah yang menuju perwujudan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi ekonomi dalam sistem perekonomian
Indonesia secara tegas dirumuskan dalam pasal-pasal UUD 1945 khususnya Pasal
33.
·
Reformasi yang saat ini terus berjalan
belum tampak sepenuhnya diikuti dalam bidang ekonomi. Pendekatan trickle down
effect dirasakan masih menjadi alur kebijakan pembangunan ekonomi hingga sampai
saat ini. Akses dan sumber daya yang besar masih dialamatkan kepada segelintir
usaha besar. Sedang usaha kecil, menengah, dan koperasi –dimana sebagian besar
aktivitas ekonomi rakyat berada- masih tetap bergelut dengan masalah lama.
Implikasi dari belum tersentuhnya aktivitas ekonomi rakyat secara memadai,
terlihat dari kesenjangan pendapatan masyarakat antar daerah, antar sektor, dan
antar wilayah
·
Peningkatan kesejahteraan rakyat memang
layak dan sah untuk dapat dijadikan barometer barlangsung tidaknya proses
demokrasi dalam bidang ekonomi. Bahkan seorang ekonom penerima nobel sekelas
Amartya Sen (2000) telah jelas melukiskan kata kunci demokrasi sebagai koridor
utama dalam memahami persoalan kemiskinan. Pemikiran Amartya Sen juga telah
menginspirasi banyak pemikiran tentang bagaimana memahami miskinnya demokrasi
yang lebih sering melahirkan ketidakadilan ketimbang keadilan. Hadirnya
ketidakadilan sebagai kelanjutan dari tidak berjalannya demokrasi menjadi sulit
disanggah, dan menyuburkan ragam bentuk kemiskinan. Kemiskinan secara ekonomi
sulit dibantah juga berhubungan erat dengan maju mundurnya proses demokrasi
dalam arti sesungguhnya. Minimnya suara masyarakat miskin dalam menyampaikan
aspirasinya, bisa berakibat terdilusinya sasaran banyak program-program
pembangunan ekonomi.
·
Pengalaman dan banyak literatur
menunjukkan betapa demokrasi dipertentangkan dengan stabilitas dan kemajuan
ekonomi pada tahun-tahun awal setelah perang dunia kedua. Betapa banyak
pemikiran di negara berkembang mengarah pada perlunya pemerintah yang
"kuat" (baca: tidak perlu demokratis), untuk menjamin stabilitas dan
membawa kemajuan. Pertumbuhan ekonomi tanpa demokrasi tidak akan berjalan
secara berkelanjutan. Hal ini dibuktikan oleh pengalaman negara-negara komunis,
dan perjalanan bangsa kita sendiri. Juga pertumbuhan ekonomi dalam sistem yang
tidak mengindahkan partisipasi politik rakyat, cenderung menghasilkan
kesenjangan, yakni kesenjangan antara yang memperoleh kesempatan dan tidak
memperoleh kesempatan dalam sistem yang tertutup.Koperasi sebagai Sistem
Sosial
1.2
Koperasi sebagai sistem sosial
merupakan gerakan yang tumbuh berdasarkan
kepentingan bersama. Ini mengandung makna, bahwa dinamika koperasi harus selaras
dengan tujuan yang telah ditetapkan bersama. Semangat kolegial perlu dipelihara
melalui penerapan musyawarah dalam pengambilan keputusan. Koperasi merupakan
organisasi swadaya (self-helf organization) akan tetapi tidak seperti halnya
organisasi swadaya lainnya, koperasi memiliki karakteristik yang berbeda
(Hanel,1985,36).
·
Koperasi menurut ajaran ekonomi
kelembagaan dari John Commons mengutamakan keanggotaan yang tidak berdasarkan
kekuatan modal tetapi berdasar keikutsertaan usaha betapapun kecilnya. Koperasi
adalah perkumpulan orang atau badan hukum bukan perkumpulan modal. Koperasi
hanya akan berhasil jika manajemennya bersifat terbuka/transparan dan
benar-benar partisipatif. Peran anggota merupakan indikator penting dalam
mengenali koperasi secara universal, dengan tidak dibatasi oleh visi politis
maupun kondisi sosial ekonomi kelompok masyarakat di mana koperasi itu hidup.
Kedua peran tersebut menjadi kriteria identitas bagi koperasi. Peran atau
identitas ganda (dual identity) koperasi menunjukkan bahwa yang melakukan kerja
sama (cooperation) adalah manusia atau anggotanya. Baik pada saat mengelola
maupun pada saat memanfaatkan hasil usaha koperasi. Peran unik dari anggota
inilah yang dijadikan acuan dalam mengenali sistem koperasi di berbagai negara.
Roy (1981,6) dalam definsinya memasukan peran anggota dalam usaha koperasi
sebagai:“...a business voluntarily organized, operating at cost, which is
owned, capitalized and controleed by member-patrons as users, sharing risk and
benefits proportional to their participation.” Demikian pula, pendapat Packel,
sebagaimana dikutip Abrahamsen (1976,5) yang menyatakan koperasi adalah: “... a
democratic association of persons organized to furnish themselves an economic
service under a plant that eliminates entrepreneur profit and that provides for
substantial equality in ownership and control". Hal serupa juga secara
implisit dinyatakan oleh Munkner (1985), Ropke (1989) dan Chukwu (1990).
·
Walaupun saat ini peran anggota dalam
koperasi mengalami krisis, hal ini dikemukakan oleh Herman (1995,66) setelah
mengkaji artikel-artikel, “Trends in Cooperative Theory” (Wilson), “Homo
Oeconomicus and Homo Cooperatives in Cooperative Research” (Weisel), “Basic
Cooperatives Values” (Laurikari), maupun “Cooperative Today” (Book), perubahan
peran anggota penting tersebut diduga karena tersisihnya demokrasi oleh
ekonomi. Namun sampai saat ini saya berkeyakinan, bahwa koperasi akan, dapat,
dan harus berkembang dalam suasana kemandirian yang demokratis. Artinya,
berkembang atau tidaknya koperasi sangat tergantung seberapa kuat fundamen
internal mendukung ketercapaian tujuan berkoperasi. Faktanya selama ini, baik
koperasi yang berhasil maupun koperasi yang mengalami kegagalan, lebih banyak
disebabkan oleh kerapuhan internal organisasi. Kalaupun ada kontribusi lingkungan
strategis eksternal koperasi terhadap kegagalan koperasi, justru sering
diakibatkan oleh “pisau bermata dua” kebijakan public yang digulirkan.
·
Sejarah mencatat, pada mulanya ideologi
koperasi lahir seiring dengan munculnya gerakan-gerakan perlawanan terhadap
hegemoni ekonomi. Dan untuk menghadapi penghisapan sumber-sumber perekonomian
dan peminggiran peran ekonomi rakyat. Gerakan tersebut dijalankan dengan
membentuk lembaga-lembaga ekonomi kolektif rakyat untuk menolong dirinya
sendiri (self help). Fenomena itu terlihat baik di Eropa barat, dimana koperasi
lahir pada saat revolusi industri dengan sistem ekonomi pasar kapitalis yang
telah memarjinalkan kelompok-kelompok buruh, para petani kecil dan masyarakat
lainnya yang tidak memiliki kapital kepada kemiskinan struktural dan kebodohan.
Pada tahun 1884, di sebuah kota industri Rochdale, Manchester, Inggris telah
didirikan sebuah koperasi “Rochdale” oleh para buruh untuk memperjuangkan
kepentingan sosial ekonomi mereka secara lebih baik. Demikian pula di
Indonesia, lahirnya Hulp en Spark Bank, yang dirintis oleh RA. Wirjaatmadja di
Purwokerto.
·
Memasuki era Pasca Kemerdekaan dan Orde
Lama, ekonomi berkarakter kerakyatan –kemudian di sebut dengan sosialisme
Indonesia- menjadi falsafah dan ideologi dasar perjuangan ekonomi yang
dicanangkan oleh para founding fathers negeri ini. Koperasi mendapatkan tempat
yang terhormat dengan pencantuman dan penjelasan dalam pasal 33 UUD 1945, bahwa
koperasi menjadi satu-satunya lembaga ekonomi yang sesuai bagi asas perekonomian
negara. Koperasi didorong sebagai “soko guru perekonomian” Indonesia, dimana
perekonomian diharapkan tumbuh dari bawah dengan kekuatan sendiri. Sayangnya,
kondisi sosial politik tidak kondusif untuk tumbuhnya ekonomi yang sehat, dan
pembangunan koperasi pun tidak berjalan.
·
Pada era Orde Baru, perekonomian
dimaknai dengan memacu pertumbuhan ekonomi melalui industrialisasi berbagai
sektor yang mengacu pada model ekonomi pembangunan berdasar pada paham ekonomi
neo-klasik dan teori tahapan pembangunan Rostow. Koperasi ditempatkan sebagai
mata rantai pembangunan ekonomi rakyat. Dampak kebijakan itu, koperasi
dirasakan justru mengalami pergeseran nilai dan hakikatnya. Koperasi didorong
kuat oleh kebijakan politik, tetapi tanpa sosialisasi yang memadai sehingga
pendulum struktural lebih mencuat ketimbang kultural.
·
Memasuki era Pasca Orde Baru, peran
koperasi sangat jelas terutama di saat krisis ekonomi berlangsung. Wacana
ekonomi kerakyatan kembali tampil ke permukaan, namun harus berhadapan dengan
kenyataan bahwa pencitraan koperasi berada di titik nadir. Stigmatisasi
terjadi, koperasi hanya menjadi jargon politik, menjadi retorika program
pembangunan, yang jauh panggang dari api. Kebijakan untuk membangkitkan peran
serta koperasi sering dimaknai dengan bantuan pendanaan yang berkarakter
”charity” Akibatnya muncul ketergantungan dan tidak didorong untuk menjadi
institusi yang mandiri. Banyaknya bantuan yang disalurkan ke koperasi atau
melalui pembentukan kelompok ekonomi, kian mendorong pemahaman masyarakat yang
keliru terhadap koperasi. Kita telah gagal mendorong tumbuhnya koperasi sejati,
keberadaan koperasi-koperasi mandiri yang sesuai dengan prinsip dan jatidiri
koperasi hanyalah minoritas dari sekian banyak koperasi semu, koperasi papan
nama, dan koperasi plat merah atau koperasi bentukan proyek semata.
·
Menempatkan koperasi dalam posisi yang
sejati sebagai sistem sosial, seyognyanya dimulai dengan perhatian yang serius
terhadap pemyelenggaraan pendidikan sumber daya manusia koperasi. Lembaga
pendidikan yang kokoh dan tangguh akan meniscayakan kinerja koperasi yang
senyatanya di masa depan. Untuk itu perhatian dan dukungan yang serius untuk
tumbuhnya institusi pendidikan koperasi yang bermutu harus menjadi perhatian
kita bersama dan menjadi agenda nasional.
NAMA : ANITA SILVI YANTI
NPM : 20211935
KELAS / TAHUN : 2EB09 / 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar