Senin, 26 November 2012

REVIEW 1 ABSTRAK DAN PENDAHULUAN



Infokop Nomor 28 Tahun XXII, 2006


KAJI ULANG PERAN KOPERASI DALAM MENUNJANG

KETAHANAN PANGAN

Oleh : Togap Tambunan, SE, M.Si


ABSTRAK

Koperasi sejak lama telah menjadi badan usaha yang strategis dalam meningkatkan ekonomi anggotanya maupun masyarakat pada umumnya. Namun, kini setelah terjadi perubahan kebijakan-kebijakan tentang pangan, maka koperasi / KUD praktis tidak beperan lagi secara maksimal. Perubahan kebijakan tersebut menyebabkan terjadi kelangkaan pupuk pada petani, harga pupuk lebih tinggi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), terjadi monopoli penyaluran pupuk oleh swasta yang menyebabkan koperasi/KUD nyaris tidak berperan lagi dalam penyaluran pupuk. Dalam pengadaan pangan, peran koperasi menurun drastis akibat fasilitas-fasilitas penunjang seperti gudang, lantai jemur, RMU, dan lain-lain tidak lagi beroperasi maksimal atau menganggur. Semua dampak ini melemahkan kemampuan ketahanan pangan di dalam negeri. Beberapa faktor yang melemahkan kemampuan tersebut adalah monopoli penyaluran pupuk oleh swasta, pengalihan dan ekspor pupuk ke perusahaan besar dan ke luar negeri, harga jual gabah yang berfluktuasi, produksi dan kapasitas produksi beras koperasi yang menurun akibat peralatan pendukung yang beroperasi di bawah kapasitas normal. Kebijakan yang dapat diterapkan adalah memerankan koperasi secara penuh baik pada penyaluran pupuk maupun pada pengadaan pangan/beras. Perlu peningkatan kredit atau modal kepada koperasi untuk pembelian gabah dan peningkatan kapasitas prasarana dan sarana produksi beras koperasi.

PENDAHULUAN

Di sektor pertanian peranserta koperasi di masa lalu cukup efektif untuk mendorong peningkatan produksi khususnya di subsektor pangan. Selama era tahun 1980-an, koperasi terutama KUD mampu memposisikan diri sebagai lembaga yang diperhitungkan dalam program pengadaan pangan nasional. Sementara itu, di dalam negeri telah terjadi berbagai perubahan seiring dengan berlangsungnya era globalisasi dan liberalisasi ekonomi dan kondisi tersebut membawa konsekuensi serius dalam hal pengadaan bahan pangan. Secara konseptual liberalisasi ekonomi dengan menyerahkan kendali roda perekonomian kepada mekanisme pasar ternyata dalam prakteknya belum tentu secara otomatis berpihak kepada komunitas ekonomi lemah atau kecil. Di sektor pangan, semula peran Bulog sangat dominan dalam pangan dan penyangga harga dasar, tetapi sekarang setelah tiadanya paket skim kredit pengadaan pangan melalui koperasi dan dihapuskannya skim kredit pupuk bersubsidi maka pengadaan pangan hampir sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Akibatnya peran koperasi dalam pembangunan pertanian dan ketahanan pangan semakin tidak berarti lagi. Bahkan sulit dibantah apabila terdapat pengamat yang menyatakan bahwa pemerintah tidak lagi memiliki konsep dan program pembangunan koperasi yang secara jelas memposisikan koperasi dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Perubahan kebijakan pemerintah dalam distribusi pupuk dan pengadaan beras memberikan dampak serius bagi ketahanan pangan nasional Kini.
kebijakan dalam ketahanan pangan telah berubah menjadi Kepmen Perindag Nomor : 356/MPP/KEP/5/2004 dimana pemerintah membebaskan penyaluran pupuk dilakukan baik oleh swasta maupun koperasi/KUD. Dampak perubahan kebijakan ini adalah terjadinya kelangkaan persediaan pupuk bagi petani, harga pupuk lebih tinggi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), kecenderungan monopoli penyaluran pupuk oleh swasta, yang dengan sendirinya peran koperasi/KUD dalam penyaluran pupuk menurun. Penurunan peran koperasi terlihat dari hanya 40 % atau 930 unit dari 2.335 KUD (saat koperasi/KUD memiliki kewenangan penuh) terlibat dalam tataniaga pupuk. Dalam kenyataannya jumlah inipun sulit teridentifikasi. Dalam hal pengadaan gabah/beras dan penyalurannya kepada konsumen, kini tidak ada lagi skim kredit bagikoperasi untuk pembiayaan usaha pembelian dan pemasaran pangan. Juga sesuai Inpres Nomor 9 tahun 2001 dan Inpres Nomor 9 tahun 2002 tentang kebijakan perberasan, maka koperasi tidak berfungsi lagi sebagai pelaksana tunggal pembelian gabah, tidak ada lagi kebijakan harga dasar di tingkat petani, dan harga dasar pembelian gabah/beras petani hanya ditetapkan oleh Bulog. Disini terdapat dua konsekuensi penting yaitu petani harus memasuki mekanisme pasar, dan mereka harus menjamin kualitas gabah/beras yang ditetapkan Perum Bulog. Petani diduga memiliki bargaining position yang lemah dan karena itu akan sangat merugikan mereka dalam hal stabilitas produksinya, tingkat pendapatannya, dan harga yang wajar diterima terutama pada waktu panen raya.

Berdasarkan masalah di atas, penelitian ini bertujuan untuk (1) Menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi peran koperasi dalam menunjang ketahanan pangan berdasarkan perubahan kebijakan pemerintah terhadap distribusi pupuk dan beras, (2) Menganalisis efektifitas penyaluran pupuk dan pengadaan gabah/beras sesuai perubahan kebijakan pemerintah dimaksud, (3) Menganalisis dampak perubahan kebijakan tersebut terhadap penyediaan gabah/beras di dalam negeri dan daya dukung koperasi dalam menunjang ketahanan pangan, dan (4) Merumuskan model alternatif yang dapat diimplementasikan oleh koperasi guna mendukung ketahanan pangan nasional.

NAMA             : ANITA SILVI YANTI
NPM / KELAS : 20211935 / 2EB09
TAHUN           : 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar