Infokop
Nomor 28 Tahun XXII, 2006
KAJI
ULANG PERAN KOPERASI DALAM MENUNJANG
KETAHANAN
PANGAN
Oleh
: Togap Tambunan, SE, M.Si
ABSTRAK
Koperasi
sejak lama telah menjadi badan usaha yang strategis dalam meningkatkan ekonomi
anggotanya maupun masyarakat pada umumnya. Namun, kini setelah terjadi
perubahan kebijakan-kebijakan tentang pangan, maka koperasi / KUD praktis tidak
beperan lagi secara maksimal. Perubahan kebijakan tersebut menyebabkan terjadi
kelangkaan pupuk pada petani, harga pupuk lebih tinggi di atas Harga Eceran
Tertinggi (HET), terjadi monopoli penyaluran pupuk oleh swasta yang menyebabkan
koperasi/KUD nyaris tidak berperan lagi dalam penyaluran pupuk. Dalam pengadaan
pangan, peran koperasi menurun drastis akibat fasilitas-fasilitas penunjang
seperti gudang, lantai jemur, RMU, dan lain-lain tidak lagi beroperasi maksimal
atau menganggur. Semua dampak ini melemahkan kemampuan ketahanan pangan di
dalam negeri. Beberapa faktor yang melemahkan kemampuan tersebut adalah
monopoli penyaluran pupuk oleh swasta, pengalihan dan ekspor pupuk ke
perusahaan besar dan ke luar negeri, harga jual gabah yang berfluktuasi,
produksi dan kapasitas produksi beras koperasi yang menurun akibat peralatan
pendukung yang beroperasi di bawah kapasitas normal. Kebijakan yang dapat
diterapkan adalah memerankan koperasi secara penuh baik pada penyaluran pupuk
maupun pada pengadaan pangan/beras. Perlu peningkatan kredit atau modal kepada
koperasi untuk pembelian gabah dan peningkatan kapasitas prasarana dan sarana
produksi beras koperasi.
PENDAHULUAN
Di
sektor pertanian peranserta koperasi di masa lalu cukup efektif untuk mendorong
peningkatan produksi khususnya di subsektor pangan. Selama era tahun 1980-an,
koperasi terutama KUD mampu memposisikan diri sebagai lembaga yang
diperhitungkan dalam program pengadaan pangan nasional. Sementara itu, di dalam
negeri telah terjadi berbagai perubahan seiring dengan berlangsungnya era
globalisasi dan liberalisasi ekonomi dan kondisi tersebut membawa konsekuensi
serius dalam hal pengadaan bahan pangan. Secara konseptual liberalisasi ekonomi
dengan menyerahkan kendali roda perekonomian kepada mekanisme pasar ternyata
dalam prakteknya belum tentu secara otomatis berpihak kepada komunitas ekonomi
lemah atau kecil. Di sektor pangan, semula peran Bulog sangat dominan dalam pangan
dan penyangga harga dasar, tetapi sekarang setelah tiadanya paket skim kredit
pengadaan pangan melalui koperasi dan dihapuskannya skim kredit pupuk
bersubsidi maka pengadaan pangan hampir sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme
pasar. Akibatnya peran koperasi dalam pembangunan pertanian dan ketahanan
pangan semakin tidak berarti lagi. Bahkan sulit dibantah apabila terdapat
pengamat yang menyatakan bahwa pemerintah tidak lagi memiliki konsep dan
program pembangunan koperasi yang secara jelas memposisikan koperasi dalam
mendukung ketahanan pangan nasional. Perubahan kebijakan pemerintah dalam
distribusi pupuk dan pengadaan beras memberikan dampak serius bagi ketahanan
pangan nasional Kini.
kebijakan
dalam ketahanan pangan telah berubah menjadi Kepmen Perindag Nomor : 356/MPP/KEP/5/2004
dimana pemerintah membebaskan penyaluran pupuk dilakukan baik oleh swasta
maupun koperasi/KUD. Dampak perubahan kebijakan ini adalah terjadinya
kelangkaan persediaan pupuk bagi petani, harga pupuk lebih tinggi di atas Harga
Eceran Tertinggi (HET), kecenderungan monopoli penyaluran pupuk oleh swasta,
yang dengan sendirinya peran koperasi/KUD dalam penyaluran pupuk menurun.
Penurunan peran koperasi terlihat dari hanya 40 % atau 930 unit dari 2.335 KUD
(saat koperasi/KUD memiliki kewenangan penuh) terlibat dalam tataniaga pupuk.
Dalam kenyataannya jumlah inipun sulit teridentifikasi. Dalam hal pengadaan
gabah/beras dan penyalurannya kepada konsumen, kini tidak ada lagi skim kredit
bagikoperasi untuk pembiayaan usaha pembelian dan pemasaran pangan. Juga sesuai
Inpres Nomor 9 tahun 2001 dan Inpres Nomor 9 tahun 2002 tentang kebijakan
perberasan, maka koperasi tidak berfungsi lagi sebagai pelaksana tunggal
pembelian gabah, tidak ada lagi kebijakan harga dasar di tingkat petani, dan
harga dasar pembelian gabah/beras petani hanya ditetapkan oleh Bulog. Disini
terdapat dua konsekuensi penting yaitu petani harus memasuki mekanisme pasar,
dan mereka harus menjamin kualitas gabah/beras yang ditetapkan Perum Bulog.
Petani diduga memiliki bargaining position yang lemah dan karena itu akan
sangat merugikan mereka dalam hal stabilitas produksinya, tingkat
pendapatannya, dan harga yang wajar diterima terutama pada waktu panen raya.
Berdasarkan
masalah di atas, penelitian ini bertujuan untuk (1) Menganalisis faktor-faktor
yang mempengaruhi peran koperasi dalam menunjang ketahanan pangan berdasarkan
perubahan kebijakan pemerintah terhadap distribusi pupuk dan beras, (2) Menganalisis
efektifitas penyaluran pupuk dan pengadaan gabah/beras sesuai perubahan
kebijakan pemerintah dimaksud, (3) Menganalisis dampak perubahan kebijakan
tersebut terhadap penyediaan gabah/beras di dalam negeri dan daya dukung
koperasi dalam menunjang ketahanan pangan, dan (4) Merumuskan model alternatif
yang dapat diimplementasikan oleh koperasi guna mendukung ketahanan pangan
nasional.
NAMA : ANITA SILVI YANTI
NPM / KELAS :
20211935 / 2EB09
TAHUN : 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar