Minggu, 04 Januari 2015

Tugas ke-3 Kode etik profesi akuntansi

Nama  : Anita Silvi Yanti
Kelas   : 4EB09
NPM   : 20211935
Tugas  : Etika Profesi Akuntansi ( Softskill )

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
            Dalam dunia lembaga akuntansi ada namanya kode etik profesi akuntansi, kode etik adalah suatu peraturan etika yang harus diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik sendiri diperlakukan agar mencegah perilaku-perilaku penyimpangan para anggota maupun kelompok yang tergabung dalam profesi akuntansi yang dapat mencoreng instansi akuntansi. Di Indonesia sendiri mempunyai instansi dibidang akuntasi yaitu IAI, dan setiap Negara juga mempunyai instansi akuntasi, dan memiliki etika-etika akuntansi sendiri.
1. KODE PERILAKU PROFESIONAL
            Mesti  untuk saat ini belum ada pelangaran kode etik akuntasi, akan tetapi setiap seorang akuntan harus mematuhi kode etik akuntan dan standar akuntan yang berlaku, yang telah dibuat oleh sekelompok atau lembaga akuntan. hal ini supaya seorang akuntan tidak bisa mengerjakaan tugas akuntan seenaknya, Dalam penerapan kode etik akuntan sendriri pasti mempunyai tujuan .
Tujuan Kode etik :
·       Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
·       Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
·       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
·       Untuk meningkatkan mutu profesi.
·       Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
·       Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
·       Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
·       Menentukan baku standa
            Dalam tujuan kode etik ini digunakan agar para akuntan dalam melaksanakan pekerjaanya yang dilakukan secara prefesonal dan terhindar dari interpensi dari lingkungan luar. Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a.   Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.     Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
c.   Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d.      Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e.      Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f.       Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g.      Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h.      Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

2. PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA DAN IAI
·        Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika :
1)     Tanggung Jawab, Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
2)     Kepentingan Publik, Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3)     Integritas, Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4)     Objektivitas dan Independensi, Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
5)     Kehati-hatian (due care), Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus-menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6)     Ruang Iingkup dan Sifat Jasa, Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan

·       Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1)     Integritas, Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2)     Objektivitas,Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3)     Kompetensi profesional dan kehati-hatian, Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4)     Kerahasiaan, Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5)     Perilaku Profesional,Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

·       Prinsip Etika Profesi Menurut IAI :
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :
1)     Kredibilitas, Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2)     Profesionalisme, Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3)     Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
4)     Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.

·       Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1)     Tanggung Jawab Profesi, Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2)     Kepentingan Publik, Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3)     Integritas, Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4)     Obyektivitas, Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5)     Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6)     Kerahasiaan, Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7)     Perilaku Profesional, Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8)     Standar Teknis, Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

3. ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Daftar Pustaka :

·       http://rudyminory.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html