Membangun Citra Koperasi
Menuju Badan Usaha yang Tangguh dan Mandiri
Bambang Widjanarko
3.1 ASPEK MANAJEMEN
Kalau kita berpikir tentang manajemen, maka angan kita akan menuju suatu tatanan dan aturan terhadap sumber daya manusia. Fungsi manajemen dalam koperasi pada hakikatnya sama dengan fungsi manajemen pada perusahaan, dengan demikian fungsi manajemen dalam koperasi juga berlaku perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, koordinasi dan pengawasan.
(Ninik Widiyanti, 1996). Sebagai langkah awal dalam melaksanakan suatu kegiatan, terlebih dahulu membuat perencanaan (planning) jangka pendek dan jangka panjang. Kemudian setelah tersusun suatu perencanaan jangka pendek dan jangka panjang, maka tindakan selanjutnya adalah melakukan pengorganisasian(organizing). Pengorganisasian ini adalah melaksanakan semua kegiatan yang telah direncanakan sesuai dengan waktu, tempat, biaya dan pelaksana, yang mana dalam aktivitas ini dipimpin oleh manajer bila koperasi mempunyai manajer, atau pengurus harian.Dalam segala aktivitas yang berlangsung sebagaimana telah direncanakan, baik pengurus maupun manajer selalu mengadakan koordinasi secara periodik, apakah triwulanan atau semesteran dan paling tidak, pengurus dan manajer mengadakan koordinasi paling sedikit dua kali dalam satu tahun, yang hasilnya akan dipresentasikan dalam rapat anggota.
Agar dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana dan target, maka disinilah tugas badan pengawas untuk mengawasi seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pengurus maupun manajer, terutama dalam masalah aliran dana (cash flow). Berbagai macam tipe dan cara perorangan maupun lembaga dalam menerapkan aturan dalam suatu organisasi biasanya tidak terlepas dari latar
belakang dimana organisasi itu berada. Tidak tertutup
kemungkinan yang terjadi pada koperasi, betapapun
koperasi fungsional tumbuh dan berkembang dengan
tendensi selalu
maju, akan tetapi sifatnya tertutup dalam arti hanya
berkisar pada dirinya sendiri dan anggotanya. Sifat
tertutup tersebut disebabkan karena berbagai keadaan,
seperti misalnya Koperasi Pegawai Negeri dan
Koperasi Angkatan Darat (PUSKOPAD). Meskipun
koperasi tersebut wilayah kerjanya luas, anggotanya
terdiri dari para pegawai negeri seluruh Indonesia,
namun pengguna terbanyak dari koperasi itu hanya
terbatas anggotanya sendiri. Usahanya yang dominan
adalah simpan pinjam, yang umumnya dibatasi
hanya untuk kepentingan anggota.
Masalah yang perlu mendapat perhatian dengan aspek manajemen, adalah kejelasan pembagian tugas
dan wewenang pada berbagai kelengkapan organisasi koperasi, yaitu fungsi pengurus, pengawas, manajer
dan karyawan, dalam kenyataannya sampai kini masih banyak yang belum jelas, Misalnya, dalam kaitannya
dengan fungsi manajerial, walaupun secaa yuridis keberadaan manajer dal am struktur organisasi koperasi dinyatakan sebagai pembantu pengurus (UU No.25 tahun 1992), namun manajer sebenarnya dapat diberi wewenang yang lebih luas. Dengan terlebih dahulu dirapatkan dengan seluruh anggota dan pengurus, manajer sebenamya dapat mengambil alih seluruh fungsi yang kini dijalankan oleh pengurus. Untuk itu koperasi dapat mengacu pada perusahaan PT (perseroan terbatas), yang membagi tugas dan wewenang secara tegas antara dewan komisaris dan dewan direktur.
dan wewenang pada berbagai kelengkapan organisasi koperasi, yaitu fungsi pengurus, pengawas, manajer
dan karyawan, dalam kenyataannya sampai kini masih banyak yang belum jelas, Misalnya, dalam kaitannya
dengan fungsi manajerial, walaupun secaa yuridis keberadaan manajer dal am struktur organisasi koperasi dinyatakan sebagai pembantu pengurus (UU No.25 tahun 1992), namun manajer sebenarnya dapat diberi wewenang yang lebih luas. Dengan terlebih dahulu dirapatkan dengan seluruh anggota dan pengurus, manajer sebenamya dapat mengambil alih seluruh fungsi yang kini dijalankan oleh pengurus. Untuk itu koperasi dapat mengacu pada perusahaan PT (perseroan terbatas), yang membagi tugas dan wewenang secara tegas antara dewan komisaris dan dewan direktur.
Mengapa fungsi manajer dalam koperasi ini masih belum dapat dilaksanakan secara penuh, alasan
utama dalam hal ini adalah faktor kepercayaan pi hak pengurus terhadap manajer masih kurang. Karena persepsi pengurus beranggapan bahwa manajer koperasi sering melakukan tindak korupsi atau mark-up. Padahal bilamana fungsi pengawas dapat berjalan dengan semestinya, maka kerndngkinan kecil dapat terjadi kecurangan atau tindak korupsi dalam koperasi, kecuali pengawas juga ikut bermain.Yang menjadi persoalan dalam hal ini adalah para anggota masih belum dapat memilih pengurus khususnya pengawas yang ahli atau yang berpengalaman dan berwibawa, apalagi setiap periode selalu terjadi pergantian kepengurusan.
utama dalam hal ini adalah faktor kepercayaan pi hak pengurus terhadap manajer masih kurang. Karena persepsi pengurus beranggapan bahwa manajer koperasi sering melakukan tindak korupsi atau mark-up. Padahal bilamana fungsi pengawas dapat berjalan dengan semestinya, maka kerndngkinan kecil dapat terjadi kecurangan atau tindak korupsi dalam koperasi, kecuali pengawas juga ikut bermain.Yang menjadi persoalan dalam hal ini adalah para anggota masih belum dapat memilih pengurus khususnya pengawas yang ahli atau yang berpengalaman dan berwibawa, apalagi setiap periode selalu terjadi pergantian kepengurusan.
Dalam sistem manajemen koperasi di Indonesia, anggota sebagai pemilik tidak mungkin dapat
melaksanakan pengelolaan sendiri, disanaping jumlah anggotanya yang banyak, mereka berdomisili terpencar sehingga sulit untuk melakukan koordinasi yang cepat dan tepat waktu. Oleh sebab itu, untuk dapat mengelola usaha secara efektif, anggota koperasi memilih para wakilnya untuk menjalankan koperasi melalui Rapat Anggota.
melaksanakan pengelolaan sendiri, disanaping jumlah anggotanya yang banyak, mereka berdomisili terpencar sehingga sulit untuk melakukan koordinasi yang cepat dan tepat waktu. Oleh sebab itu, untuk dapat mengelola usaha secara efektif, anggota koperasi memilih para wakilnya untuk menjalankan koperasi melalui Rapat Anggota.
Dalam Rapat Anggota menentukan pengurus yang akan menjalankan roda organisasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara,sedangkan untuk fungsi pengawasan akan dipilih Badan Pemeriksa. Pengurus koperasi ini bertanggung jawab penuh kepada anggota yang diwakilinya, kemudian melalui keputusan Rapat Anggota melakukan perencanaan dan perumusan tujuan, baik jangka pendek
maupun jangka panjang. Pengurus sebagai wakil dari anggota bertindak untuk dan
atas nama anggota, sehingga pengurus ini harus benar-benar dapat
menghayati dan mengerti aspirasi serta kebutuhan
para anggotanya. Agar koperasi dapat berjalan sesuai dengan perencanaan dan perumusan tujuan, maka disusunlah suatu system informasi manajemen, secara skematis menggambarkan alur informasi yang dibutuhkan oleh pengurus dan manajer dalam rangka pengambilan keputusan
3.2 ASPEK PERMODALAN
Modal utama koperasi bersumber dari dalam (intern) dan dari Liar (extern). Modal
yang berasal dari dalam adalah bersumber dari anggota yaitu
simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Namun, bila hanya mengandalkan modal yang bersumber dari para anggota saja, koperasi tidak akan dapat leluasa melakukan proses produksi maupun
pengembangan operasional secara maksimal,
apalagi bagi koperasi yang belum berdiri, akan sulit
dan lambat dalam perkembangannya. Sumber
modal koperasi yang lain adalah dari luar (extern), yaitu
sumber modal yang berasal dari luar anggota
koperasi yaitu, antara lain dari orang atau lembaga
yang menyertakan modalnya di dalam koperasi dan
bank.
Modal yang berasal dari orang atau lembaga inilah yang sebenarnya diharapkan dapat membantu pertumbuhan koperasi, namun pada kenyataannya
diIndonesia masih jarang koperasi umum yang
mendapatkan modal dari lembaga (perusahaan) kecuali
koperasi yang tumbuh dan berkembang menginduk pada perusahaan, itupun perusahaan yang menjadi induk koperasi tidak sepenuhnya memberikan keleluasaan dalam pemberian modal pada koperasi.
Harapannya untuk para investor dan perusahaan besar dan menengah dapat memberikan kontribusinya yang signifikan kepada koperasi sehingga koperasi dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal dan dapat memainkan peranan dalam perekonomian nasional sebagaimana dicita-citakan. Terkait
dengan masalah modal, salah satu kendala
yang dihadapi oleh koperasi adalah sulitnya memperoleh
kredit dari bank serta terbatasnya jumlah kredit
yang dialokasikan untuk sektor koperasi. Pada umumnya
bank lebih senang memberikan kredit kepada
perusahaan dibandingkan dengan koperasi. Hal ini
terjadi karena pada umumnya perusahaan lebih besar
memberikan imbal balik kepada "bank" dari pada koperasi, meluasnya praktik kolusi antar sektor
perbankan dengan perusahaan berskala besar, hingga terjadinya kasus BLBI yang sampai sekarang belum selesai kasusnya. Kolusi yang pada dasarnya
adalah penyalahgunaan uang Negara yang
dikonsentrasikan untuk penyaluran modal kepada segelintir
perusahaan besar, menyebabkan makin sempitnya gerak yang disediakan untuk mengembangkan koperasi di Indonesia.
Seperti yang telah diuraikan di atas, salah satu solusi untuk pengembangan koperasi kedepan terutama dalam sturktur permodalan adalah dilakukannya restrukturisasi permodalan. Restrukturisasi penguasaan modal di antaranya dapat dilakukan melaIui pemberian saham perusahaan berskala menengah keatas pada koperasi.
3.3 KESIMPULAN
Sebagai penutur dari tulisan ini ada beberapa kesimpulan yang dapat ditarik, guna meningkatkan peran koperasi dalam perekonomian nasional sebagaimana dicita-citakan.
Pertama, dalam era yang penuh dengan pesaingan global ini koperasi
mau tidak mau harus meningkatkan kualitas
kinerjanya, baik dari segi sumberdaya manusianya
maupun pengelolaan manajemennya. Harapannya
agar koperasi dapat berperan dominant dalam
segala aspek kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia, baik sekarang maupun
kedepan.
Kedua, dilain pihak pemerintah dengan segala Eleraturan dan perundang-undangan yang diperuntukan bagi koperasi
agar dapat memberikan pembinaan dan
dukungan sepenuhnya untuk mengembangkan dan mengangkat
martabat koperasi Indonesia.
Ketiga,
lembaga perbankan nasional terutama bank-bank pemerintah agar dapat memberikan dispensasi khusus kepada koperasi untuk memperoleh modal dengan memberikan kemudahan, baik dari segi persyaratan, agunan dan tingkat suku bunga yang rendah, serta alokasi kredit yang memadai untuk mendukung perkoperasian Indonesia.
3.4 DAFTAR RUJUKAN
- Anoraga, P., dan Widiyanti, N. 1993. Dinamika Koperasi.Jakarta: Rineka Cipta.
- Arifin, H.M.R. 1997. Ekonomi Koperasi. Seri No. I. Perusahaan Koperasi. Bandung: IKOP1N.
- Bayu, K. Membangun Koperasi Berbasis Anggota dalam Rangka Pengembangan Ekonomi Rakyat. Jurnal Ekonomi Rakyat. Th. I No. 4 Juni 2002:.
- Benu, F. Ekonomi Kerakyatan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat: Suatu Kajian Konseptual. Junal Ekonomi Rakyat. Th. I No. 10 Des ember 2002.
- Biro Perencanaan Departemen Koperasi dan PPK. 1998.Bahan Penyusunan Rancangan Repelita VII,Pengusaha Kecil Menengah dan Koperasi. Jakarta. Hanel, A. 1989. Organisasi Koperasi. Pokok-pokok Pikiran Mengenai Organisasi Koperasi dan Kebijakan Pengembangannya di Negara-negara Berkembang.
- Bandung: Universitas Pajajaran.Kartasapoetra, G. dkk. 1993. Koperasi Indonesia yang Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Jakarta: Rineka Cipta.
- Kwik, K.G. 1994. Analis is Ekonomi Politik Indonesia.Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama & STIE-IBII. Mubyarto. 1988. Sistem dan Moral Ekonomi Indonesia.jakarta: LP3ES.
- Mubyarto. Ekonomi Rakyat Indonesia Pasca Krismon. Jurnal Ekonomi Rakyat. Th. I No. 9 Nopember 2002. Republik Indonesia. 1992. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.Republik Indonesia. 1985. Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Tentang Pokok-pokok Perkoperasian.Departemen Koperasi.
- Roesminingsih. Peran Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Koperasi di Era Otonomi. Cakrawala. Vol. 1.No. 2. Juni 2007
- Roy, E.P. 1981. Cooperative; Development. Principles. and Management. Illinois: The International Printers & Publication. Inc.
- Swasono, S.E. 1985. Membangun Koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia. Mencari Bentuk.Posisi dan Realitas Koperasi di dalam Orde Ekonomi Indonesia. Jakarta: UI-Press.Weeb, O.G. 1990. Education in Cooperatives; Does it Pay? USA: American Institute of Cooperation.
- Widiyanti, N. 1992. Manajemen Koperasi. Jakarta: Rineka Cipta.
- Wibowo. A.P.P., dan K. Santos°. AItematifPengembangan Kelembagaan KUD Agribisnis. Jurnal Agriilsnis. Vol I. No. 1 & 2.1997.
Nama : Anita Silvi Yanti
Npm : 20211935 / 2EB09
Tahun : 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar