Jumat, 28 Desember 2012

REVIEW II PERSOALAN,PEMBINAAN DAN ORIENTASI PADA ANGGOTA



Membangun Citra Koperasi
Menuju Badan Usaha yang Tangguh dan Mandiri
Bambang Widjanarko  
2.1 PERSOALAN DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI
Globalisasi dalam perekonomian dunia dan deregulasi serta debirokratisasi dalam pengelolaan perekonomian nasional, telah mendorong semakin runcingnya persaingan dalam perekonomian Indonesia.Sebagai pelaku ekonomi sesuai dengan cita-cita pada pasal 33 UUD 1945, Koperasi hams slap dan sanggup untuk bertarung dalam kancah perekonomian nasional dan internasional dalam suasana penuh kompetisi ini. Untuk mengantisipasi perubahan perekonomian dunia dan lebih luas menangkap peluang serta tantangan di masa depan itulah yang mendasari pemerintah merubah UU No. 12 tahun 1967 menjadi UU
No. 25 tahun 1992, sebagaimana yang tercantum didalam klausul pada UU No. 25/1992 yaitu, salah satu yang mendasari penyusunanya adalah karena "UU No. 12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, kebutuhan dan usaha gerakan koperasi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya dewasa ini maupun dimasa yang akan datang."

Mengacu dari visi pengembangan koperasi seperti yang dirumuskan dalam Repelita VII, Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah, maka koperasi ideal di Indonesia adalah koperasi yang tangguh dan mandiri. Tangguh berarti mengakar di masyarakat, sehat sebagai badan usaha, dan memiliki daya saing di pasar domestik dan internasional. Mandiri dimaksudkan tidak bergantung pada pemerintah (Departemen Koperasi). Keterlibatan pemerintah dalam mewujudkan kemandirian koperasi ini dibutuhkan hanya dalam proses, yaitu pada saat koperasi masih belum dapat mandiri dan masih membutuhkan intervensi dari luar. Jika visi pembangunan
koperasi terwujud, diyakini koperasi dapat memantapkan posisinya dan mampu memainkan peran yang
seimbang dengan usaha-usaha lainnya, dan secara normative akan tercipta struktur perekonomian nasional yang tangguh dan mandiri. Kinerja koperasi yang berkaitan dengan kepentingan pembinaan dan pengembangan koperasi, cenderung melihat koperasi secara agregat. Sementara kinerja koperasi sendiri lebih dimaksudkan sebagai satuan usaha individual seperti yang diatur didalam UU No. 25 tahun 1992.

Selama ini banyak kalangan yang menilai bahwa ukuran keberhasilan suatu koperasi cenderung hanya pada sisi keuangannya. Meskipun esensi koperasi merupakan perusahaan, tidak mungkin menilai keberhasilan koperasi hanya dari sisi kinerja usahanya saja, atau secara tradisional menitik beratkan pada sisi keuangan. Sebuah koperasi yang berhasil mecapai tingkat perolehan sisa hasil usaha (SHU) yang tinggi cenderung dianggap koperasi yang sukses, dan konsekuensinya terhadap individual pengurus atau manajernya akan diberikan imbalan gaji yang besar. Keadaan ini cenderung menstimulasi pengurus dan manajer koperasi untuk berusaha meningkatkan SHU sebesar mungkin dengan cara apapun dan akan mengabaikan kepentingan kesejahteraan anggota, penclidikan anggota dan kelangsungan hidup koperasi, dan sebagainya. Untuk mengubah pandangan tersebut, perlu dimunculkan bentuk-bentuk pengukuran kinerja yang tidak menitikberatkan pada masalah keuangan saja,juga bentuk-bentuk pengukuran yang lain, seperti; (a) efisiensi dan efektivitas tingkat pelayanan, (b) inovasi dan kreatifitas, (c) kecepatan dan ketepatan dalam bertindak bila terjadi sesuatu perubahan kondisi sosial dan ekonomi, (d) dari sisi pelanggan, sampai sejauh mana tingkat kepuasan pelanggan, dan sebagainya.
Dalam mengukur kinerja koperasi ada tiga tahapan proses yang perlu dievaluasi pada kinerja internal
(Wibowo dan Santoso, 1997), yaitu: inovasi, operasional dan layanan penjualan. Tiga kelompok penting yang
dilihat dalam menentukan tolok ukur kinerja koperasi adalah (1) kemampuan sumber daya manusia (SDM), (2) sistem informasi manajemen (SIM), dan (3) motivasi pemberdayaan dan keserasian antara individu dan koperasi.

2.2 PEMBINAAN KOPERASI
Hampir semua koperasi mengalami masalah yang cukup dilematis, yaitu masalah sumber daya manusia. Sebagai suatu badan usaha yang berbasis pada masyarakat golongan ekonomi lemah, keterbatasan sumber daya manusia merupakan masalah yang lumrah pada setiap koperasi. Sebenarnya sudah cukup banyak langkah yang ditempuh oleh pemerintah untuk mengembangkan sumberdaya manusia melalui pendidikan formal maupun kursus-kursus atau pelatihan tentang perkoperasian. Namun, langkah-langkah tersebut masih jauh dari cukup. Untuk mendukung langkah- langkah pengembangan yang dilakukan pemerintah tersebut, tidak ada salahnya bila mengikutsertakan perguruan tinggi umum non koperasi. Hanya permasalahannya, perguruan tinggi di Indonesia terutama pada perguruan tinggi yang mempunyai fakultas ekonomi, masih jarang yang memberikan kurikulum khusus tentang perkoperasian, apalagi yang terjun secara langsung bekerjasama atau praktik kerja di koperasi.
Dilain pihak berpendapat bahwa dengan terlalu banyaknya campur tangan pemerintah melalui Departemen Koperasi dalam pembinaan koperasi, mengakibatkan koperasi cenderung sangat bergantung pada pemerintah, bahkan lebih terkesan sebagai lembaga pemerintah daripada sebuah perusahaan otonom. Thobby Mutis, yang pada saat itu"tnenjabat sebagai Kepala Litbang Dekopin berpendapat; bahwa pembinaan koperasi dapat dilakukan dengan melalui tiga tahap, yaitu ofisialisasi, deofisialisasi dan otonomi.(Roesminingsih; 2007).
Bagi koperasi yang masih belum berkembang atau berada pada tahap awal perkembangan, pendekatan pembinaan yang digunakan adalah ofisialisasi, artinya pendampingan, dan bagi koperasi yang sudah memasuki tahap pengembangan lanjut, menggunakan pendekatan deoisialisasi, artinya sudah mulai dilepas tetapi kadang-kadang masih harus didampingi. Dan bagi koperasi yang sudah siap mandiri, maka Departemen Koperasi harus memberikan otonomi kepada koperasi yang bersangkutan.
Pembinaan koperasi terhadap anggota dan calon anggota dapat dilihat sebagai indikator pengukuran. Paling tidak, kepedulian koperasi dalam meningkatkan kemampuan dan pengetahuan pengurus/anggotanya melalui pendidikan dan pelatihan ini secara langsung atau tidak, akan memiliki implikasi pada peningkatan dan pertumbuhan dalam proses berkoperasi serta dapat meningkatkan kinerja koperasi yang bersangkutan.
Berbeda dengan perusahaan pada umumnya, pendidikan koperasi lebih pentingdibandingkan dengan kegiatan pemasaran pada perusahaan. Glenn Webb (1990), mengakui bahwa hampir tidak penah ditemukan koperasi yang mengalokasikan sumberdayanya secara cukup untuk melakukan pendidikan koperasi. Padahal ini merupakan salah satu hak yang harus didapatkan oleh pengurus dan anggota koperasi.
Maka dari itu, pendidikan koperasi dapat dilihat sebagai indikator ukur tingkat efisiensi dan efektivitas
kinerja koperasi yang berkaitan dengan: (1) sampai sejauh manakah pendidikan dan pelatihan koperasi telah dilaksanakan kepada pengurus/anggota maupun calon anggota? dan (2) bagaimanakah efisiensi dan efektivitas pendidikan dan pelatihan koperasi khusus-nya yang berkaitan dengan pelayanan kepada anggota
koperasi?

2.3 ORIENTASI PADA ANGGOTA
Perkembangan teknologi dan informasi yang pesat mebuat perubahan lingkungan dan kondisi perekonomian juga berubah dengan cepat. Begitu juga dengan koperasi, tuntutan pelayanan anggota dan masyarakat umumnya terus meningkat seiring dengan a.perkembangan pasar. Sebagai konsekuefisinya, koperasi dituntut untuk dapat bergerak dinamis mengikuti perkembangan pasar, agar tetap mempertahankan eksistensinya dan menyesuaikan dengan lingkungan bisnis. Strategi bersaing yang menjadi acuan proses bisnis selalu berasumsi bahwa kondisi pasar sudah bergeser dari sellers market menjadi buyer ' market.
Untuk mewujudkan strategi pelayanan prima pada aktivitas bisnis & koperasi, perlu di identifikasikan
faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pelayanan prima tersebut yaitu: (a)factor eksternal; (1) mengenali dinamika kebutuhan dan keinginan anggota dan masyarakat, (2) mengembangkan pendekatan kearah pencapaian kepuasan anggota dan masyarakat sebagai pengguna, dan (3) menggabungkan visi dan misi koperasi dengan pencapaian kepuasan anggota dan masyarakat sebagai pengguna. (b) factor internal,.(1) peningkatan kualitas pelayanan, dan (2) waktu yang dibutuhkan dalam proses penyediaan dan pemberian pelayanan tersebut.
Jadi, dengan demikian pelayanan prima berkaitan erat dengan faktor eksternal dan internal yang pada
intinya adalah: (1) sampai sejauhmanakah peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan koperasi kepada
anggota dan masyarakat sebagai pengguna? (2) seberapa tepatkah waktu yang dibutuhkan koperasi dalam proses pelayanan kepada anggota dan masyarakat sebagai pengguna? dan (3) seberapa besarkah kepuasan yang diberikan koperasi kepada anggota dan masyarakat sebagai pengguna? Maka kata kunci dari pelayanan prima adalah kepuasan pada para anggota dan masyarakat pengguna.

Nama : Anita Silvi Yanti
Npm   : 20211935 / 2EB09
Tahun : 2012 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar