Membangun Citra Koperasi
Menuju Badan Usaha yang Tangguh dan Mandiri
Bambang Widjanarko
Abstract: Co-operation
development in Orde Baru period is expected to become a strategy to increase national economy and
toform economic system based on common people economy, as metioned in the 1945 Constitution, which
in reality, co-operation is still not able to show up its role optimally in
national economy,
and even it isforced to compete with other sector belonging to non
co-operation, as a result of the powerful influence ofmarket economy which in
its development has changedfrom sellers market to become buyers market.
Therefore, in its future development, co-operation is expected to be able to
adjust with
the
present
economic system. To make co-operation become a means and a strategy of national economy development
increasement, many factors should perfected and raised in their roles, such as
co-op&ation management
system, co-operation rules and regulations, together with the central and
regional government
policies in increasing national economy, even, f it is possible, to..realize
the co-operation aspiration as a support of national economy as included in the
1945 Constitution.
Keywords: prime service, management system
Kalau kita menyimak sejarah koperasi di
Indonesia yaitu sejak awal pemerintahan orde baru dan dikeluarkannya Undang-undang No. 12-tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, hingga dalam perkembangannya saat ini masih belum dapat berkiprah secara optimal dalam kancah perekonomian nasional. Berbagai peraturan dan perundang-undangan koperasi dibuat
dengan tujuan untuk mempercepat pengenalan dan memberikan arah bagi koperasi serta dukungan dan perlindungan dari pemerintah agar koperasi
dapat segera mandiri dan berkembang
sesuai target yang direncanakan.
Berbagai kebijakan dan peraturan serta pengembangannya
telah dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah, namun sampai kini
masih belum menampakkan hasil sebagaimana
diharapkan, karena bisa dengan dominasi
peranan pemerintah serta kondisi
krisis ekonomi pada akhir masa orde baru.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimanakah sebenarnya peran koperasi dalam masyarakat Indonesia? bagaimanakah pula prospek dan strategi pengembangan koperasi ke depan ?Pada masa pemerintahan presiden Soeharto, koperasi mendapat perhatian cukup besar, dengan dikembangkannya pusat-pusat koperasi pada
seluruh aspek kebutuhan masyarakat, antara lain;
Koperasi 'Pegawai Negeri, Puskud, Puskopad, KUD,
koperasi primer maupun sekunder yang ada di instansi
pemerintah dan swasta, dan masih banyak bentuk
koperasi yang lain, sehingga jaringanoperasi tersebar
seluruh daerah di Indonesia.
Sebenarnya keberadaan koperasi di tengah-tengah masyarakat ini sudah banyak manfaat yang dirasakan, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda, paling tidak ada tiga bentpk eksistensi koperasi bagi masyarakat (Bayu Krisnainurthi: 2002):
Pertama,
koperasi dipandang sebagai lembaga yang
menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan
tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha
dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan
atau perkreditan, kegiatan produksi dan penaasaran,
atau kegiatan lainnya. Pada tingkatan ini koperasi
dapat menyediakan pelayanan sernentara pada
lembaga usaha lain tidak dapat diberikannya karena
adanya hambatan peraturan.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah
merasakan
manfaatnya serta peran koperasi lebih baik
dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan
anggota dengan pengguna jasa koperasi lain adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi
mampu untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.
anggota dengan pengguna jasa koperasi lain adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi
mampu untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memiliki ini telah menjadi faktor
utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan
pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan
loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk
bersama-sama dengan koperasi menghadapi kesulitan
tersebut.
Eksistensi koperasi ini akan terns dirasakan
dan dibutuhkan oleh masyarakat pada masa-masa yang
akan datang, walaupun ada beberapa koperasi seperti Koperasi Unit Desa (KUD) yang tidak mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat karena adanya faktor ketidakmampuan KUD dalam mengelola manajemennya secara baik sebagaimana fungsi koperasi yang layak, dan banyak penyimpangan-penyimpangan lain yang tnerugikan anggotanya, sehingga saat ini KUD sudah tidak lagi menjadi alternatifutama pada masyarakat sebagaimana perkenibangannya pada masa itu. Namun, saat ini masih besar animo masyarakat terhadap keberadaan koperasi-koperasi lain, seperti koperasi simpan pinjam (KSP) karena masih manjadi alternatif untuk pelayanan bidang usaha tertentu 'khususnya perkreditan yang pada badan usaha lain tidak dapat melayaninya.
akan datang, walaupun ada beberapa koperasi seperti Koperasi Unit Desa (KUD) yang tidak mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat karena adanya faktor ketidakmampuan KUD dalam mengelola manajemennya secara baik sebagaimana fungsi koperasi yang layak, dan banyak penyimpangan-penyimpangan lain yang tnerugikan anggotanya, sehingga saat ini KUD sudah tidak lagi menjadi alternatifutama pada masyarakat sebagaimana perkenibangannya pada masa itu. Namun, saat ini masih besar animo masyarakat terhadap keberadaan koperasi-koperasi lain, seperti koperasi simpan pinjam (KSP) karena masih manjadi alternatif untuk pelayanan bidang usaha tertentu 'khususnya perkreditan yang pada badan usaha lain tidak dapat melayaninya.
Koperasi sebagai lembaga ekonomi dalam menjalankan bisnis usaha yang pada dasarnya sudah mempunyai pasar yang jelas yaitu anggotanya. Anggota koperasi adalah sumber daya manusia yang mengelola
koperasi dan juga sebagai pengguna jasa koperasi, sehingga anggota koperasi merupakan aset yang sangat besar manfaatnya dalam upaya mengembangkan dan meningkatkan peran koperasi dalam pereko-
nomian nasional saat ini.
koperasi dan juga sebagai pengguna jasa koperasi, sehingga anggota koperasi merupakan aset yang sangat besar manfaatnya dalam upaya mengembangkan dan meningkatkan peran koperasi dalam pereko-
nomian nasional saat ini.
1.1 KOPERASI DALAM DEMOKRASI EKONOMI
Perspektif koperasi dalam perkembangan perekonomian Indonesia saat ini mempunyai tantangan
yang berat, Pertama, persaingan yang ketat dengan lembaga atau badan usaha lain, baik nasional maupun
internasional. Perkembangan sektor non koperasi (swasta) telah tumbuh bebas clan kuat sedemikian
rupa sehingga membentuk sistem ekonomi, dan tidak sebaliknya dibentuk atau diatur oleh sistem ekonomi
normative, sebagaimana diharapkan. Kedua, yang sebenarnya sangat esensial bagi perkembangan koperasi, adalah belum sepenuhnya masyarakat, terutama kalangan atas atau pengusaha-pengusaha besar dan
menengah yang mau terjun atau bekerjasama membesarkan koperasi. Dan Ketiga, membangun citra koperasi yang baik sangatlah sulit, karena pada umumnya koperasi masih dikelola secara tradisional, hanya sebagian kecil yang telah menggunakan sistem informasi manajemen professional, dan ada sebagian yang rnasih trauma dengan citra negatif koperasi pada masa lalu.
yang berat, Pertama, persaingan yang ketat dengan lembaga atau badan usaha lain, baik nasional maupun
internasional. Perkembangan sektor non koperasi (swasta) telah tumbuh bebas clan kuat sedemikian
rupa sehingga membentuk sistem ekonomi, dan tidak sebaliknya dibentuk atau diatur oleh sistem ekonomi
normative, sebagaimana diharapkan. Kedua, yang sebenarnya sangat esensial bagi perkembangan koperasi, adalah belum sepenuhnya masyarakat, terutama kalangan atas atau pengusaha-pengusaha besar dan
menengah yang mau terjun atau bekerjasama membesarkan koperasi. Dan Ketiga, membangun citra koperasi yang baik sangatlah sulit, karena pada umumnya koperasi masih dikelola secara tradisional, hanya sebagian kecil yang telah menggunakan sistem informasi manajemen professional, dan ada sebagian yang rnasih trauma dengan citra negatif koperasi pada masa lalu.
Secara teoretis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha, dapat dilihat dari kemampuan untuk
menciptakan kekuatan monopoli dengan derajad monopoli tertentu, seperti sistem keanggotaannyd dan
bidang-bidang usaha lain yang dikelolanya. Suinber kekuatan lain adalah kemampuan intern memanfaatkan
berbagai potensi eksternal ekonomis yang timbul disekitar kegiatan ekonomi para anggotanya, dan hasilnya dinikmati bersama-sama dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU).
menciptakan kekuatan monopoli dengan derajad monopoli tertentu, seperti sistem keanggotaannyd dan
bidang-bidang usaha lain yang dikelolanya. Suinber kekuatan lain adalah kemampuan intern memanfaatkan
berbagai potensi eksternal ekonomis yang timbul disekitar kegiatan ekonomi para anggotanya, dan hasilnya dinikmati bersama-sama dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU).
Perkembangan pemikiran tentang koperasi dalam kancah perekonomian nasional pada dua dasawarsa terakhir ini cenderung dipengaruhi oleh dua hal, yaitu (1) amanat konstitusional, dan (2) perubahan
situasi ekonomi yang sangat eel*. Akibatnya terhadap koperasi, bila semula diharapkan akan dapat mengubah sistem perekonomian, kini justru koperasilah yang harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan sistem perekonomian yang berlaku.
situasi ekonomi yang sangat eel*. Akibatnya terhadap koperasi, bila semula diharapkan akan dapat mengubah sistem perekonomian, kini justru koperasilah yang harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan sistem perekonomian yang berlaku.
Ada beberapa hal yang secara struktural masih menghambat perkembangan koperasi di Indonesia di
antaranya adalah faktor produksi khususnya permodalan. Kesulitan modal pada koperasi menjadi faktor ganda yang membentuk hubungan sebab akibat letetnya koperasi di Indonesia selama ini. Upaya
untuk mengatasi kesulitan ini sudah dilakukan oleh pemerintah, namun sampai saat ini masih belum
mengalami kemajuan yang berarti, karena hubungan sebab akibat ini menjadi lingkaran setan yang membelit dan melemahkan koperasi. Untuk dapat terlepas dari lingkaran setan ini harus dilakukan perubahan melalui upaya terobosan struktural. Tanpa itu, koperasi di Indonesia kemungkinan sulit untuk berkembang, apalagi berperan sebagai pe laku ekonomi dalam mewujudkan dem okrasi ekonomi dan keadilan sosial sebagaimana tersirat dalam pasal 33, UUD 1945.
antaranya adalah faktor produksi khususnya permodalan. Kesulitan modal pada koperasi menjadi faktor ganda yang membentuk hubungan sebab akibat letetnya koperasi di Indonesia selama ini. Upaya
untuk mengatasi kesulitan ini sudah dilakukan oleh pemerintah, namun sampai saat ini masih belum
mengalami kemajuan yang berarti, karena hubungan sebab akibat ini menjadi lingkaran setan yang membelit dan melemahkan koperasi. Untuk dapat terlepas dari lingkaran setan ini harus dilakukan perubahan melalui upaya terobosan struktural. Tanpa itu, koperasi di Indonesia kemungkinan sulit untuk berkembang, apalagi berperan sebagai pe laku ekonomi dalam mewujudkan dem okrasi ekonomi dan keadilan sosial sebagaimana tersirat dalam pasal 33, UUD 1945.
Terobosan struktural yang dimaksud adalah dilakukannya restrukturisasi dalam penguasaan faktor
produksi, khususnya permodalan. Restrukturisasi penguasaan faktor produksi di antaranya dapat dilakukan melalui pemberian akses yang lebih besar pada koperasi untuk memperoleh modal, misalnya menyertakan koperasi karyawan dalam suatu koperasi diperusahaan untuk memiliki saham perusahaan. Manfaat dari pemilikan saham oleh koperasi karyawan ini adalah untuk mempercepat proses pemerataan pembangunan melalui restrukturisasi penguasaan modal.
produksi, khususnya permodalan. Restrukturisasi penguasaan faktor produksi di antaranya dapat dilakukan melalui pemberian akses yang lebih besar pada koperasi untuk memperoleh modal, misalnya menyertakan koperasi karyawan dalam suatu koperasi diperusahaan untuk memiliki saham perusahaan. Manfaat dari pemilikan saham oleh koperasi karyawan ini adalah untuk mempercepat proses pemerataan pembangunan melalui restrukturisasi penguasaan modal.
Sebenarnya esensi koperasi tidak berbeda dengan perusahaan pada umumnya, namun satu hal pokok yang merupakan ciri khas koperasi yang membedakan
dengan badan usaha lain adalah; "organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial, kranggotakan orang-orang,
atau badan hukum koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan." (UU No. 12/1967 pasal
3). Ciri inilah yang tidak terdapat pada lembaga-lembaga
ekonomi ataupun badan usaha lainnya. Sifat pokok
koperasi yang tidak mengejar keuntungan saja serta
azas kebersamaan dan kekeluargaan ini secara psikologis
merupakan modal dasar yang sangat besar artinya
untuk pengembangan koperasi pada masa yang
akan datang.
Namun demikian, koperasi perlu berhati-hati dalam upaya mengembangkan jati dirinya agar tidak
terjebak dalam suatu pengertian yang salah serta tetap mempertahankan ciri khas koperasi Indonesia. Karena bila mana tidak, akan terjadi suatu di lemah yang sulit untuk membedakan mana yang koperasi dan mana yang perusahaan mumi, karena pada prinsipnya antara koperasi dengan perusahaan adalah sama suatu lembaga ekonomi yang mempunyai prinsip secara ekonomis juga sama, yaitu memperoleh keuntungan yang semaksimal mungkin, sebagaimana dijelaskan oleh beberapa pakar ekonomi.
terjebak dalam suatu pengertian yang salah serta tetap mempertahankan ciri khas koperasi Indonesia. Karena bila mana tidak, akan terjadi suatu di lemah yang sulit untuk membedakan mana yang koperasi dan mana yang perusahaan mumi, karena pada prinsipnya antara koperasi dengan perusahaan adalah sama suatu lembaga ekonomi yang mempunyai prinsip secara ekonomis juga sama, yaitu memperoleh keuntungan yang semaksimal mungkin, sebagaimana dijelaskan oleh beberapa pakar ekonomi.
Kwik Kian Gie (1994) menyatakan bahwa kalimat
"bangun" yang tercantum dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945, sebenamya lebih tepat diartikan sebagai "jiwa" daripada "bentuk", karena bila
suatu saat koperasi berkembang menjadi besar, maka tidak
ada perbedaan dengan bentuk perusahaan lainnya.
Agak
berbeda dengan pemikiran Kwik Kian Gie, Lumban Tobing dan Hasan Miraza (1987), menyatakan bahwa sebuah
perusahaan, apapun bentuknya, sama-sama
menghasilkan barang atau jasa dan menjualnya
dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Koperasi,
sebagai suatu lembaga bisnis, tidak bisa mengelak
dari keharusan menghasilkan keuntungan dalam
menjalankan prinsip-prinsip bisnisnya, karena koperasi juga membutuhkan
kelangsungan hidup. Jadi, pada dasarnya bila ditinjau dari segi lembaganya,
disini tidak ada perbedaan antara lembaga
koperasi dengan lembaga perusahaan.
Yang membedakan antara keduanya adalah
Tatar belakang dan tujuannya.
Menurut definisi, tujuan koperasi yang tercantum dalam pasal 3 UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian,"Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkaArasyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskah Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945".
Tujuan koperasi berbeda dengan perusahaan pada
umumnya. Dalam kerangka teori ekonomi mikro, tujuan
perusahaan memaksimalkan keuntungan bagi dirinya. Koperasi tidak semata-mata menghasilkan
laba untuk dirinya (perusahaan), tetapi jauh lebih penting meningkatkan kesejahteraaredan kepuasan anggotanya dan masyarakat pada umumnya, sehingga prioritas utama pada anggota dan masyarakat. Sedangkan tujuan perusahaan pada umumnya semata-mata hanya untuk memaksimalkan keuntungan bagi dirinya (perusahaan).
laba untuk dirinya (perusahaan), tetapi jauh lebih penting meningkatkan kesejahteraaredan kepuasan anggotanya dan masyarakat pada umumnya, sehingga prioritas utama pada anggota dan masyarakat. Sedangkan tujuan perusahaan pada umumnya semata-mata hanya untuk memaksimalkan keuntungan bagi dirinya (perusahaan).
Dalam
memahami koperasi, seringkali tidak dibedakan
antara organisasi koperasi dengan perusahaan
koperasi (Arifin: 1997). Dalam UU No. 25 tahun 1992 tidak terdapat per-bedaan yang tegas antara koperasi sebagai perusahaan (pasal 1 ;ayat I) dan koperasi dalam arti organisasi pada umumnya (pasal 57 ayat 1). Mengacu pada pendapat Dulfer (Hanel, 1989), bahwa ada empat ciri koperasi, yaitu: (1) Adanya kelompok yang berbasis pada kesamaan kepentingan, (2) Adanya semangat wirausaha (self-help), (3) Sebagai badan usaha yang dimi I iki, dibiayai, dikelola, diawasi dan dimanfaatkan oleh anggbtanya, (4) Kesejahteraan anggota (member promotion) maka koperasi pada prinsipnya dapat digambarkan sebagai perusahaan plus. Artinya, misi pokok koperasi adalah berusaha secara efisien agar memperoleh keuntungan semaksimal mungkin berupa SHU, dan mengembangkan misi sosial lainnya yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat umumnya.
koperasi (Arifin: 1997). Dalam UU No. 25 tahun 1992 tidak terdapat per-bedaan yang tegas antara koperasi sebagai perusahaan (pasal 1 ;ayat I) dan koperasi dalam arti organisasi pada umumnya (pasal 57 ayat 1). Mengacu pada pendapat Dulfer (Hanel, 1989), bahwa ada empat ciri koperasi, yaitu: (1) Adanya kelompok yang berbasis pada kesamaan kepentingan, (2) Adanya semangat wirausaha (self-help), (3) Sebagai badan usaha yang dimi I iki, dibiayai, dikelola, diawasi dan dimanfaatkan oleh anggbtanya, (4) Kesejahteraan anggota (member promotion) maka koperasi pada prinsipnya dapat digambarkan sebagai perusahaan plus. Artinya, misi pokok koperasi adalah berusaha secara efisien agar memperoleh keuntungan semaksimal mungkin berupa SHU, dan mengembangkan misi sosial lainnya yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat umumnya.
Bertolak dari pemikiran di atas, maka dapat dilihat bahwa ada pergeseran pemikiran mengenai pengertian dan
peran koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia.
Bila semula koperasi dianggap sebagai bentuk
perusahaan alternatif, sehingga ditetapkan sebagai
"bangun perusahaan yang sesuai", maka pemikiran
tersebut tampaknya cenderung tidak ada perbedaan
yang mendasar antara koperasi dengan bentuk-bentuk
perusahaan yang lain.
Nama : Anita Silvi Yanti
Npm : 20211935 / 2EB09
Tahun : 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar