PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM
KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA
Oleh
Sarah S. Kuahaty
ABSTRACT
Dalam
pembagiannya subjek hukum Perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson) dan
badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam perkembangannya, ternyata pemerintah
yang adalah lembaga publik dapat juga melakukan tindakan hukum perdata, hal ini
dapt dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam
kontrak pengadaan barang atau jasa. Berdasarkan hasil penelusuran ternyata
bahwa, ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada
peraturan hukum perdata, maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan
hukum bukan wakil dari jabatan, sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah
tindakan badan hukum.
Keyword: pemerintah, subjek hukum.
A. LATAR BELAKANG
Hukum dalam
klasifikasinya terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara
atau negara dengan warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara satu orang dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka
subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan hukum.
Tidak dapat di
pungkiri bahwa pemerintah dalam kegiatan sehari-hari melakukan
tindakan-tindakan bisnis dengan pihak non-pemerintah. Pemerintah misalnya perlu
membeli barang atau jasa (government procurement) dalam rangka
menjalankan fungsinya sehari-hari. Barang atau jasa yang dibutuhkan dari yang
sederhana seperti alat tulis kerja, sampai dengan pembeliaan pesawat udara,
Pembangunan gedung dan jembatan ataupun juga peralatan perang guna menunjang
pertahanan dan keamanan negara. Sedangkan jasa yang dibutuhkan oleh pemerintah
dapat berupa jasa konsultansi, dan lain-lain.
Dalam
memenuhi kebutuhannya tersebut, tentunya pemerintah harus mengikuti prosedur
pengadaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan
Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari
perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh
Barang/Jasa.
Prosedur pengadaan barang/jasa dapat dilakukan
dengan menggunakan penyedia barang/jasa dan juga dapat dilaksanakan sendiri
oleh pemerintah secara swakelola. Oleh karenanya agar prosedur pengadaan tersebut
mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat bagi para pihak yang terlibat
di dalamnya, maka hubungan hukum yang tercipta haruslah dibingkai dengan hukum
yang dikenal dengan kontrak. dalam pasal 1 angka 22 Perpres 54 Tahun 2010
disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan kontrak adalah perjanjian tertulis
antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)1 dengan Penyedia Barang/Jasa atau
pelaksana Swakelola.
Secara sederhana
kontrak dapat digambarkan sebagai suatu perjanjian antara dua atau lebih pihak
yang mempunyai nilai komersial tertentu. Sebagaimana layaknya sebuah
perjanjian, dalam sebuah kontrak para pihak yang mengikatkan diri adalah subjek
hukum. Adapun yang dimaksud dengan subjek hukum disini adalah subjek hukum
perdata. Apabila telah di pahami bahwa yang dimaksud para pihak dalam kontrak
adalah subjek hukum perdata, maka timbul pertanyaan apakah mungkin pemerintah
yang tidak biasanya di persepsikan sebagai subjek hukum perdata tetapi subjek
hukum publik dapat menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak pengadaan
barang atau jasa? di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena
subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid).
Didalam berbagai literatur di kenal 2 (dua) macam subjek hukum yaitu
manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson).
Pada Dasarnya
manusia mempunyai hak sejak di lahirkan, namun tidak semua manusia mempunyai
kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Orang yang dapat
melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang telah dewasa dan/atau sudah
kawin. Sedangkan orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang
yang belum dewasa, orang yang di taruh di bawah pengampuan dan seorang wanita
yang bersuami (Pasal 1330 BW). Tapi dalam perkembangannya seorang istri dapat
juga mealakukan perbuatan hukum sendiri, baik untuk membuat perjanjian maupun
untuk menghadap ke pengadilan.
NAMA : ANITA SILVI YANTI
KELAS : 2EB09
NPM : 20211935
TAHUN : 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar