PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM
KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA
Oleh
Sarah S. Kuahaty
B.
PEMBAHASAN
1.1 Subjek Hukum perdata
Manusia adalah
pendukung hak dan kewajiban. Lazimnya dalam hukum di kenal dengan istilah subjek
hukum. Tetapi manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum. Karena masih ada
subjek hukum lainnya yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai
hak dan kewajiban, termasuk apa yang di sebut badan hukum.2 Istilah subjek
Hukum berasal dari terjemahan rechsubject (Belanda) atau law of
subject (Inggris).
Subjek Hukum
mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting Selain naturlijkperson sebagai
subjek hukum, maka subjek hukum lainnya adalah badan hukum rechtperson. Ketentuan
tentang badan hukum dalam BW hanya terdapat dalam 13 pasal yakni pasal 1653
sampai dengan pasal 1665 BW. Dalam pengaturannya tidak ada satu pasal pun yang
memberikan pengertian badan hukum. Pengertian badan hukum hanya dapat di lihat
dalam doktrin ilmu hukum. Menurut Rochmat Soemitro rechtperson adalah
suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti
orang pribadi.4 Menurut Sri Soedewi Masjchoen sebagimana di kutip dari Salim
H. S berpendapat bahwa yang di maksudkan dengan badan hukum adalah Kumpulan
orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu (1) berwujud himpunan, dan (2) harta kekayaan yang
di sendirikan untuk tujuan tertentu, dan ini di kenal dengan yayasan.5 Dari
kedua pendapat ini, maka jelas terlihat bahwa sebuah badan hukum selalu
berkaitan dengan harta kekayaan, yang berada dalam ranah hukum privat.
2.1 Kedudukan Pemerintah
Dalam perspektif hukum publik negara
adalah organisasi jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat
jabatan pemerintahan, yang menjadi objek hukum administrasi negara. Menurut P.
Nicolai ada beberapa ciri yang terdapat pada jabatan atau organ
pemerintahan yaitu:
1. Het bestuursorgaan oefent de
bevoegdheid uit op eigen naam en verantwoordelijkheid. Dat laatste betekent dat
als politiek of ambtelijk verantwoording moet worden algelegd, of als het
bestuur zich tegenover de rechter heeft te veranswoorden voor de wijze van
uitoefening van de bevoegdheid, het bestuursorgaan drager is van de
verantwoordingsplicht (Organ pemerintahan menjalankan wewenang atas nama
dan tanggungjawab sendiri, yang dalam pengertian moderen diletakkan sebagai
pertanggung jawaban politik dan kepegawaian atau tanggungjawab pemerintah
sendiri di hadapan Hakim. Organ pemerintah adalah pemikul kewajiban tanggung jawab).
2. Woord een bevoegdheidsuitoefening via een bestuursrechtelijke
voorziening, dat wil zeggen in bezwaar of beroep, bestreden, dan treedt het
bestuursorgaan als verwerende procespartij op (Pelaksanaan wewenang dalam
rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi, organ pemerintahan
dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses peradilan, yaitu dalam hal
ada keberatan, banding atau perlawanan).
3. Bestuursorganen kunnen, zoals
reeds aan de orde is gekomen, in een bestuursrechtelijke voorziening ook als
klagende partij optreden (Di samping sebagai pihak tergugat, organ
pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang tidak puas, artinya sebagai
penggugat).
4. Bestuursorganen bezitten in het algemeen geen eigen vermogen.
Wel maken die organen deel uit van een privaatrechtelijke rechtspersoon met
vermoegen. Zo zijn de burgemesster, het college van B en W en de gemeenteraad
organen van het openbare lichaam ”de op grond van art. 2:1 BW
privaatrechtelijke rechtspersoonlijkheid toekomt. Besluit de rechter om aan het
bestuur een dwangsom op te leggen of om het bestuur tot vergoeding van schade
te veroordelen, dan zal hij aan een privaatrechtelijke rechtspersoon (als
drager van vermogen) de vereiste verplichtingen moeten opleggen (Pada
prinsipnya organ pemerintahan tidak memiliki harta kekayaan sendiri. Organ
pemerintahan merupakan bagian (alat) dari badan hukum menurut hukum privat
dengan harta kekayaannya. Jabatan Bupati atau Walikota adalah organ-organ dari
badan umum ”Kabupaten”. Berdasarkan aturan hukum badan umum inilah yang dapat
memiliki harta kekayaan, bukan organ pemerintahannya). Meskipun jabatan
pemerintahan ini dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang untuk
melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri. Jabatan
dapat melakukan perbuatan hukum, yang dilakukan melalui perwakilan yaitu
pejabat.
Antara jabatan
dengan pejabat memiliki hubungan yang erat, namun di antara keduanya sebenarnya
memiliki kedudukan hukum yang berbeda atau terpisah dan diatur dengan hukum
yang berbeda. Jabatan diatur oleh hukum tata negara dan hukum administrasi,
sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian. Di samping itu,
tampak bahwa pejabat menampilkan dirinya dalam dua kepribadian yaitu selaku
pribadi dan selaku personifikasi dari organ, yang berarti selain diatur dan
tunduk pada hukum kepegawaian juga tunduk pada hukum keperdataan khusus dalam
kapasitasnya selaku individu atau pribadi. Tindakan hukum jabatan pemerintah dijalankan oleh
pemerintah. Dengan demikian, kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum
publik adalah wakil dari jabatan pemerintahan.
3.1 Pemerintah Sebagai Subjek Hukum Perdata Dalam Kontrak
Pengadaan Barang Atau Jasa
Dalam pengadaan
barang barang atau jasa, pemerintah akan membingkai hubungan hukum dengan
penyedia barang atau jasanya dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau kontrak
pengadaan jasa. Dengan kata lain pemerintah menjadi salah satu pihak dalam
sebuah kontrak. Dalam konteks demikian pemerintah tidak dapat memposisikan
dirinya lebih tinggi dari penyedia barang atau jasanya, walaupun pemerintah
merupakan lembaga yang melakukan tindakan-tindakan yang bersifat mengatur (regulator).
Hal ini dikarenakan dalam hukum perjanjian para pihak mempunyai kedudukan yang
sama, sebagaimana tercermin dalam pasal 1338 BW. Dalam konteks demikian, maka
baik pemerintah maupun penyedia barang atau jasa sama-sama memilki kedudukan
yang sejajar dalam pemenuhan hak dan kewajiban yang tertuang di dalam kontrak
yang di sepakati.
Keterlibatan
pemerintah dalam suatu hubungan kontraktual ini berbeda dengan kontrak
komersial pada umumnya, karena karakteristik dari kontrak ini tidak murni lagi
merupakan tindakan hukum privat tetapi juga sudah ada campuran hukum publik di
dalamnya. Keterlibatan pemerintah dalam kontrak ini menunjukan tindakan
pemerintah tersebut diklasifikasikan dalam tindakan pemerintahan yang bersifat
keperdataan. Berkenaan dengan tindakan hukum keperdataan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan, Philipus M. Hadjon menyatakan bahwa: ”Sekalipun tindakan
hukum keperdataan untuk urusan pemerintahan oleh badan atau pejabat tata usaha
negara dimungkinkan, bukan tidak mungkin pelbagai ketentuan hukum publik (hukum
tata usaha negara) akan menyusup dan mempengaruhi peraturan hukum perdata.
Contohnya beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara khusus
mengatur tata cara atau prosedur tertentu yang harus ditempuh berkenaan upaya
perbuatan hukum keperdataan yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha
negara.”
Pemerintah sebagai
salah satu subjek hukum dalam tindakan perdata, maka pemerintah merupakan badan
hukum, karena menurut Apeldoorn negara, propinsi, kotapraja dan lain
sebaginya adalah badan hukum. Hanya saja pendiriannya tidak dilakukan secara
khusus, melainkan tumbuh secara historis.8 Pemerintah dianggap sebagai badan
hukum, karena pemerintah menjalankan kegiatan komersial (acts jure
gestionisi).
Pemerintah sebagai
badan hukum juga dapat di temukan dalam pasal 1653 BW, yang menyebutkan: “
Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum
juga di akui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum
atau di akui sebagai demikian, entah pula badan hukum itu di terima sebagai
yang di perkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak
bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan”.
Cara pendirian
badan hukum tersebut yang digariskan oleh pasal 1653 BW, maka menurut Chidir
Ali ada 3 (tiga) bentuk badan hukum, yaitu:9
(a) Badan
hukum yang diadakan oleh kepentingan umum (pemerintah atau negara), termasuk di
dalamnnya badan-badan hukum publik seperti propinsi, daerah swapraja, kabupaten
dan sebagainya;
(b) Badan
hukum yang diakui oleh kekuasaan umum;
(c) Badan hukum yang diperkenankan
dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan
undang-undang atau kesusilaan.
Dari ketiga jenis
badan hukum yang disebutkan, bentuk yang ketiga ini disebut juga badan hukum
dengan konstruksi keperdataan.
Selanjutnya pemerintah selaku badan
hukum dapat melakukan tindakan perdata sebagimana di tegaskan dalam pasal 1654
BW, yang menyebutkan: “ Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula
orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa
mengurangi perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasi atau
menundukkannya kepada tata cara tertentu”.
Sebagai subjek
hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam
hal ini penyedia barang ataiu jasa. Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak,
sampai kepada prosedur pelaksanaannya harus diatur secara jelas dan dituangkan
dalam bentuk kontrak. Jenis kontrak yang melibatkan pemerintah sebagai salah
satu pihak pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua jenis yakni: kontrak
komersial (commercial contract) dan kontrak kebijaksanaan (beleidsoverenkomst).
Kontrak komersial dapat dibedakan menjadi dua jenis yakni kontrak pengadaan
barang dan jasa (procurement contract) dan kontrak non pengadaan (non-procurement
contract).10 Keterlibatan pemerintah dalam kontrak sebagai upaya
melaksanakan pelayanan publik dalam bentuk pembangunan infrastruktur tergolong
dalam kontrak komersial, karena pembangunan infrastrukstur merupakan bagian
dari kontrak pengadaan barang dan jasa (procrument contract).
Dalam pengadaan
barang barang atau jasa, pemerintah akan membingkai hubungan hukum dengan
penyedia barang atau jasanya dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau kontrak
pengadaan jasa. Dengan kata lain pemerintah menjadi salah satu pihak dalam
sebuah kontrak. Kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum keperdataan tidak
berbeda dengan subjek hukum privat lainnya yakni orang maupun badan hukum,
Sebagai subjek hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan pihak
ketiga dalam hal ini penyedia barang ataiu jasa. Hak dan kewajiban dari
masing-masing pihak, sampai kepada prosedur pelaksanaannya harus diatur secara
jelas dan dituangkan dalam bentuk kontrak.
Kedudukan
Pemerintah dalam kontrak juga tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dapat
menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan
seseorang atau badan hukum perdata dalam peradilan umum.
C. P E N U T U P
Kesimpulan
Subjek Hukum
mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum,
khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat
mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid) untuk melakukan perbuatan
hukum. Dikenal 2 (dua) macam subjek hukum perdata yakni manusia (naturlijk
person) dan badan hukum (recht person). Negara dalam perspektif
hukum perdata adalah sebagai badan hukum publik. Bila berdasarkan hukum publik
negara adalah organisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan,
yang di dalamnya terdapat organ pemerintahan, maka berdasarkan hukum perdata,
negara adalah kumpulan dari badan-badan hukum, yang di dalamnya terdapat badan
pemerintahan.
Tindakan hukum
badan pemerintahan dilakukan oleh pemerintah sebagaimana manusia dan badan
hukum privat terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum. Pemerintah menjual dan
membeli, menyewa dan menyewakan, menggadai dan menggadaikan, membuat
perjanjian, dan mempunyai hak milik. Ketika pemerintah bertindak dalam lapangan
keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, pemerintah bertindak
sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan.
Saran
Berdasarkan hasil
penulisan ini, maka dapat disarankan agar baik pemerintah maupun para penegak
hukum kiranya lebih memahami kedudukan pemerintah dalam kontrak pengadaan barang
atau jasa, karena pemerintah walaupun sebuah lembaga publik tetapi dapat
melakukan perbuatan privat, apabila timbul permasalahan akibat hubungan hukum
yang dilakukan, maka Kedudukan Pemerintah dapat menjadi pihak dalam sengketa
keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum
perdata dalam peradilan umum.
DAFTAR PUSTAKA
·
Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, Bandung,
2005;
·
Daliyo, J. B, et.all, Pengantar Ilmu Hukum,
PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992;
·
Philipus M. Hadjon, et.all., Pengantar Hukum
Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
·
L. J van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum,
Noor Komala, Jakarta, 1982;
·
Salim H. S. Pengantar Hukum Perdata tertulis
(BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2008;
·
Simamora,Yohanes Sogar, Pembentukan Dan
Pelaksanaan Kontrak Pengadaan, Seminar Nasional Kontrak Pengadaan Barang
dan Jasa Oleh Pemerintah, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2006;
·
Soemitro, Rochmat, Hukum Perseroan Terbatas,
Yayasan dan Wakaf, Eresco, Bandung,1993
NAMA : ANITA SILVI YANTI
KELAS : 2EB09
NPM : 20211935
TAHUN : 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar