Kedudukan Perseroan
Terbatas (PT)
Sebagai Subjek
Hukum
Oleh
:
Petra
Gunawan
Abstract
The Indonesian Corporate Law No
40, 2007, regulates that a business
corporation (perseroan Terbatas ) has a legal
entityas a corporate body ( latin:persona moralis ) andbears a legal
attributes as another distinct legal person; means that a corporation
(P. T) has its rights and obligation. The person (human being); for example ; it can own
property in itsown rights; it can suesned
and it is subject to tax liability. The legal standing ofa corporate body as a "legal person “still need a continuous legal study and research, in fact that
the open andpartial system private law can cause some legal problems. There fore, in the eye of
private law, the estence of this issue is the affirmation ofits legal certainty. words: Legal Person,
Corporate Body, Corporation, Private Area, Corporate Law.
Pendahuluan
perseroan Terbatas, adalah salah satu bentuk Badan Hukum Perdata
di Indonesia,sangat diminati oleh para usahawan. satu penyebabnya adalah "kemandirian” dari Perseroan
Terbatas. Mandiri arti kata sebuah Perseroan Terbatas merupakan sebuah entitas
yang berdiri sendiri hal mengelola modal kekayaan yang disahkan dari para pendiri dan
pemegang saham, dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Hal ini
dimungkinkan karena Perseroan Terbatas adalah sebuah Badan Hukum perdata, yang
keberadaannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Status Badan Hukum dari
sebuah Perseroan Terbatas,
menjadikannya sebagai salah satu subjek hukum, selain subjek hukum alami, yaitu manusia.
Kedudukan Perseroan Terbatas sebagai subjek hukum merupakan hal krusial dalam
ranah keperdataan agar dapat berinteraksi dalam lalu lintas perekonomian.
1.1 Subjek Hukum dalam
Ranah Keperdataan
Konsep tentang subjek hukum mengandung makna bahwa yang
bersangkutan adalah pendukung hak dan kewajiban. Pada awalnya hanya manusia
saja yang merupakan subjek hukum. Sebagai seorang pribadi, terdapat kriteria
yang dimiliki manusia sebagai seorang "persoon" yang
sifatnya natural (natuurlijkpersoonl).
Konsep tentang
subjek hukum telah dikenal sejak dahulu, ketika para pakar memberikan
teori-teori tentang definisi subjek hukum, di antaranya adalah bahwa subjek hukum adalah suatu
pendukung hak dan kewajiban manusia atau badan yang menurut hukum
berkuasa{berwenang menjadi pendukung hak). Subjek hukum mempunyai kekuasaan untuk mendukung hak (rechtsbevoedheidJ2). Demikian pula
menurut
Appeldoorn,
yang menyebutkan bahwa: "Orang dalam arti yuridis adalah
setiap orang yang mempunyai wewenang hukum dan wewenang tersebut adalah kecakapan untuk menjadi subjek hukum”.
Subjek hukum yang tertua adalah manusia, sesuai dengan perkembangan manusia sebagai makhluk yang paling tinggi intelektualitasnya,
Pasal
6 Universal Declaration of Human Rights menyebutkan bahwa: "setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi dihadapan hukum, dimana saja dia berada {everyone has tha right to
have recognition everywhere
as a person before the law)".
Manusia dalam ranah keperdataan memiliki beberapa
karakterisitik yang khusus, yaitu manusia bisa hadir; mempunyai tempat tinggal; mempunyai kebangsaan; mempunyai sifat kerohanian yang dapat mempengaruhi dalam soal-soal
perikatan,
dapat
mengadakan berbagai perjanjian sebagaimana di atur oleh undang-undang. Manusia dalam berinteraksi bersumber pada berbagai "kepentingan" berupa kepentingan "publik"
dan "privat" {pribadi)
Pada perkembangannya, subjek hukum, bukan hanya manusia, karena sebagai makhluk yang sifatnya dinamis, manusia sarat dengan berbagai
kepentingan. Salah satunya adalah dalam bidang ekonomi. Untuk itu manusia menciptakan subjek hukum lain, yaitu badan hukum. Otto Von
Gierke,
Paul Scholten dan pakar
lainnya sependapat
bahwa badan hukum adalah hal yang riil,
layaknya
seperti
manusia
di mana memiliki hak
dan kewajiban.
1.2 Pranata Badan Hukum di
Indonesia
Sesuai dengan perkembangan kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat, manusia menciptakan subjek hukum yang lain. Manusia menciptakan subjek hukum untuk mengakomodir
kepentingan, serta tujuannya.
Tujuan tersebut pada dasarnya untuk kepentingan manusia sebagai pribadi atau manusia sebagai masyarakat. Subjek hukum ciptaan manusia ini disebut badan hukum.
Badan hukum adalah pranata yang penting dalam menjembatani kepentingan manusia dalam memenuhi kebutuhan serta tujuannya. Istilah "pranata" menurut Johannes
Ibrahim,mengandung arti:
timbulnya
tidak disadari atau direncanakan kedudukannya adalah mendasar bagi pengaturan hubungan antar-anggota masyarakat, sehingga hubungan antar anggota adalah tidak mungkin
tanpa hukum dan berlakunya bersifat umum peranananya bersifat regulatif dan tidak operatif.
Jenis badan hukum yang ada di Indonesia ialah badan Hukum Publik dan Badan hukum privat. Pengertian publik adalah untuk melayani
kepentingan masyarakat, sedangkan pengertian privat adalah untuk kepentingan pribadi subjek hukum manusia. Contohnya
adalah Badan
HukumPerdata.
Dalam
perkembangannya antaea Badan Hukum Perdata di Indonesia,mengenal beberapa bentuk badan hukum,iaah badan hukum dengan
tujuan usaha atau disebut Badan Usaha, contohnya yaitu; Perseron Terbatas dan Koperasi. Selain itu dikenal juga badan hukum yang tujuannya untuk sosial, yaitu Yayasan dan
Perkumpulan-perkumpulan atau Perhimpunan-perhimpunan lainnya yang diperbolehkan asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan yang diatur menurut
Pasal 1653 Hukum Perdata. Contohnya Ikatan Notaris Indonesia, Partai Politik, atau Perhimpunan Dana Pensiun.
Badan Hukum Pendidikan, adalah bentuk badan hukum terbaru yang baru saja disahkan dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Pendirian badan hukum tersebut, dimungkinkan karena,sistem hukum di Indonesia
tidak menganut azas "closed System"(sistem tertutup), seperti yang dianut oleh Belanda.
Pengaturan tentang pendirian badan hukum di Indonesia, sifatnya inkonsisten dan dilakukan secara parsial, dalam arti bahwa pada
satu sisi sistemnya terbuka, namun pada sisi lain pengaturan mengenai pend
irian belum
mengakomodasikan keberadaan badan
hukum-badan hukum yang ada. Contohnya pendirian dan ,pengesahan dari asosiasi-asosiasi kemasyarakatan di Indonesia, yang
hanya berdasarkan
Pasal
1653 KUHPerdata, yang tidak diatur
oleh undang-undang
tersendiri.
Keberadaan dan perkembangan Badan Hukum Perdata tersebut
mencerminkan bahwa badan hukum adalah pranata yang senantiasa berkaitan erat dengan perkembangan kepentingan dan kebutuhan manusia, baik dari sisi ekonomi maupun nonekonomi.
Kepentingan dan kebutuhan manusia dengan manusia tentu tidak semua sama, oleh karena itu banyak
produk undang-undang yang dalam praktik berbenturan dengan kepentingan kelompok masyarakat satu dengan kelompok
masyarakat yang lain, juga
persepsi antar
satu orang dengan orang lain juga bisa berbeda,seperti pendapat dari Macaulay yang menjelaskan mengenai kontrak,
menurut ahli
hukum
dan para pelaku bisnis. Bagi para ahli hukum kontrak adalah dokumen yang sudah disepakati dan oleh karena itu harus di laksanakan, sedangkan menurut persepsi dari para pelaku bisnis, kontrak adalah alat untuk mencapai tujuan
bisnis.
Lahirnya Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan, adalah contoh dari perbedaan
kepentingan dan persepsi dari masyarakat dengan pemerintah. Hal ini menyebabkan
polemik,
khususnya
mengenai
amanat Pasal31
Ayat (1) dan Ayat (2) UndangUndang Dasar 1945, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan dan pemerintah berkewajiban untiuk mencerdaskan kehidupan
masyarakatnya.
Pembentukan Badan Hukum Pendidikan menjadi suatu hal yang baru
dalam kerangka sistem Hukum Perdata di Indonesia, baik dari segi konsep maupun
bentuknya. Badan Hukum Perdata dapat digolongkan menjadi dua (2), yaitu badan hukum
dengan tujuan mencari keuntungan/komersial (profitoriented dan badan hukum yang bersifat sosial (non-profif.
Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah jenis badan hukum yang
bersifat komersial atau mencari untung, sedangkan Yayasan dan Perkumpulan adalah jenis badan
hukum yang tujuannya
bersifat sosial. Badan Hukum Pendidikan tidak dapat dikategorikan pada kedua
jenis tersebut, karena walaupun dalam pengaturannya disebutkan bahwa sifatnya nirlaba, namun
dalam praktik hal tersebut akan sulit dilaksanankan. Polemik tentang Badan Hukum Pendidikan masih terus berlanjut, karena ada benturan
kepentingan, sehubungan dengan Yayasan yang didirikan dengan tujuan pendidikan, harus mengubah statusnya menjadi Badan Hukum Pendidikan.
Kedudukan Badan Hukum Perdata dan perkembangannya tersebut,tidak hanya terbatas pada realitas lahirnya
Badan Hukum Pendidikan, namun terjadi pula pada pengertian dari Badan Hukum sebagai subjek hukum yang non
manusia. Pengaturan yang mendasar mengenai subjek hukum di Indonesia belum ada, sehingga tren dinamika
pembentukan Badan Hukum, sebagai subjek hukum akan terus berlanjut. Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah kemana arah perkembangan
tersebut. Tren perkembangan ini pada praktiknya menjadikan suatu permasalahan hukum yang baru, yaitu sejauh mana pembentukan sebuah badan hukum sebagai subjek hukum,
tidak bertentangan dengan badan hukum lainnya, yang sudah ada dan mempunyai tujuan yang hampir serupa.
Hal lain adalah pengertian dari Badan Hukum Publik, yang juga mengalami pergeseran pengertian. Yaitu apakah pengertian publik atau pelayanan pada masyarakat dari suatu badan hukum, sekarang tidak hanya berada pada ranah
pemerintah sebagai satu-satunya yang berwenang untuk mempunyai Badan Hukum Publik atau sudah bergeser pula pada ranah privat.
Permasalahan lain adalah mengenai pengesahan status badan hukum. Pada praktiknya pengesahan badan hukum dilaksanakan oleh beberapa departemen. Perseroan Terbatas, Yayasan, Perkumpulan disahkan status badan hukumya oleh
Departemen Hukum dan HAM, Koperasi oleh Departemen Koperasi dan Badan Hukum Pendidikan oleh Departemen Pendidikan. Dasar kewenangan tersebut diatur pada undang-undang yang mengatur tentang pendirian badan
hukum yang bersangkutan, misal Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, atau Undang-Undang
tentang
Koperasi.
Pengesahan
status badan hukum penting, mengingat dengan pengesahan tersebut lahir sebuah subjek hukum baru, yang mempunyai hak dan
kewajiban, layaknya seperti manusia dan pemerintah sebagai institusi yang paling berwenang untuk memberi kan status tersebut mendelegasikannya kepada beberapa departemen untuk mensahkan sebuah badan hukum.
Pendelegasiaan
wewenang oleh
pemerintah kepada beberapa departemen tidak efisien, dalam arti pemberian status sebagai badan hukum yang juga adalah subjek hukum diberikan oleh departemen yang berbeda-beda,
padahal intinya sama, yaitu pengesahan status sebagai badan hukum.
NAMA : ANITA SILVI YANTI
KELAS : 2EB09
NPM : 20211935
TAHUN : 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar