Sabtu, 04 Mei 2013

REVIEW 1 ABSTRAK & PENDAHULUAN



Kedudukan Perseroan Terbatas (PT)
Sebagai Subjek Hukum
Oleh :
Petra Gunawan
Abstract
The Indonesian Corporate Law No 40, 2007, regulates that a business corporation (perseroan Terbatas ) has a legal entityas a corporate body ( latin:persona moralis ) andbears a legal attributes as another distinct legal person; means that a corporation (P. T) has its rights and obligation. The  person (human being); for example ; it can own property in itsown rights; it can suesned and it is subject to tax liability. The legal standing ofa corporate body as a "legal person “still need a continuous legal study and research, in fact that the open andpartial system private law can cause some legal problems. There fore, in the eye of private law, the estence of this issue is the affirmation ofits legal certainty. words: Legal Person, Corporate Body, Corporation, Private Area, Corporate Law.

Pendahuluan
perseroan Terbatas, adalah salah satu bentuk Badan Hukum Perdata di Indonesia,sangat diminati oleh para usahawan. satu penyebabnya adalah "kemandiriandari Perseroan Terbatas. Mandiri arti kata sebuah Perseroan Terbatas merupakan sebuah entitas yang berdiri sendiri hal mengelola modal kekayaan yang disahkan dari para pendiri dan pemegang saham, dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Hal ini dimungkinkan karena Perseroan Terbatas adalah sebuah Badan Hukum perdata, yang keberadaannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Status Badan Hukum dari sebuah Perseroan Terbatas, menjadikannya sebagai salah satu subjek hukum, selain subjek hukum alami, yaitu manusia. Kedudukan Perseroan Terbatas sebagai subjek hukum merupakan hal krusial dalam ranah keperdataan agar dapat berinteraksi dalam lalu lintas perekonomian.

1.1 Subjek Hukum dalam Ranah Keperdataan
Konsep tentang subjek hukum mengandung makna bahwa yang bersangkutan adalah pendukung hak dan kewajiban. Pada awalnya hanya manusia saja yang merupakan subjek hukum. Sebagai seorang pribadi, terdapat kriteria yang dimiliki manusia sebagai seorang "persoon" yang sifatnya natural (natuurlijkpersoonl).

Konsep tentang subjek hukum telah dikenal sejak dahulu, ketika para pakar memberikan teori-teori tentang definisi subjek hukum, di antaranya adalah bahwa subjek hukum adalah suatu pendukung hak dan kewajiban manusia atau badan yang menurut hukum berkuasa{berwenang menjadi pendukung hak). Subjek hukum mempunyai kekuasaan untuk mendukung hak (rechtsbevoedheidJ2). Demikian pula menurut Appeldoorn, yang menyebutkan bahwa: "Orang dalam arti yuridis adalah setiap orang yang mempunyai wewenang hukum dan wewenang tersebut adalah kecakapan untuk menjadi subjek hukum”.
              
               Subjek hukum yang tertua adalah manusia, sesuai dengan perkembangan manusia sebagai makhluk yang paling tinggi intelektualitasnya, Pasal 6 Universal Declaration of Human Rights menyebutkan bahwa: "setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi dihadapan hukum, dimana saja dia berada {everyone has tha right to have recognition everywhere
as a person before the law)".

Manusia dalam ranah keperdataan memiliki beberapa karakterisitik yang khusus, yaitu manusia bisa hadir; mempunyai tempat tinggal; mempunyai kebangsaan; mempunyai sifat kerohanian yang dapat mempengaruhi dalam soal-soal perikatan, dapat mengadakan berbagai perjanjian sebagaimana di atur oleh undang-undang. Manusia dalam berinteraksi bersumber pada berbagai "kepentingan" berupa kepentingan "publik" dan "privat" {pribadi)
 
Pada perkembangannya, subjek hukum, bukan hanya manusia, karena sebagai makhluk yang sifatnya dinamis, manusia sarat dengan berbagai kepentingan. Salah satunya adalah dalam bidang ekonomi. Untuk itu manusia menciptakan subjek hukum lain, yaitu badan hukum. Otto Von Gierke, Paul Scholten dan pakar lainnya sependapat bahwa badan hukum adalah hal yang riil, layaknya seperti manusia di mana memiliki hak dan kewajiban.


1.2 Pranata Badan Hukum di Indonesia
Sesuai dengan perkembangan kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat, manusia menciptakan subjek hukum yang lain. Manusia menciptakan subjek hukum untuk mengakomodir kepentingan, serta tujuannya. Tujuan tersebut pada dasarnya untuk kepentingan manusia sebagai pribadi atau manusia sebagai masyarakat. Subjek hukum ciptaan manusia ini disebut badan hukum.

Badan hukum adalah pranata yang penting dalam menjembatani kepentingan manusia dalam memenuhi kebutuhan serta tujuannya. Istilah "pranata" menurut Johannes Ibrahim,mengandung arti: timbulnya tidak disadari atau direncanakan kedudukannya adalah mendasar bagi pengaturan hubungan antar-anggota masyarakat, sehingga hubungan antar anggota adalah tidak mungkin tanpa hukum dan berlakunya bersifat umum peranananya bersifat regulatif dan tidak operatif.

 Jenis badan hukum yang ada di Indonesia ialah badan Hukum Publik dan Badan hukum privat. Pengertian publik adalah untuk melayani kepentingan masyarakat, sedangkan pengertian privat adalah untuk kepentingan pribadi subjek hukum manusia. Contohnya adalah Badan HukumPerdata. Dalam perkembangannya antaea Badan Hukum Perdata di Indonesia,mengenal beberapa bentuk badan hukum,iaah badan hukum dengan tujuan usaha atau disebut Badan Usaha, contohnya yaitu; Perseron Terbatas dan Koperasi. Selain itu dikenal juga badan hukum yang tujuannya untuk sosial, yaitu Yayasan dan Perkumpulan-perkumpulan atau Perhimpunan-perhimpunan lainnya yang diperbolehkan asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan yang diatur menurut Pasal 1653 Hukum Perdata. Contohnya Ikatan Notaris Indonesia, Partai Politik, atau Perhimpunan Dana Pensiun.

Badan Hukum Pendidikan, adalah bentuk badan hukum terbaru yang baru saja disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Pendirian badan hukum tersebut, dimungkinkan karena,sistem hukum di Indonesia tidak menganut azas "closed System"(sistem tertutup), seperti yang dianut oleh Belanda. Pengaturan tentang pendirian badan hukum di Indonesia, sifatnya inkonsisten dan dilakukan secara parsial, dalam arti bahwa pada satu sisi sistemnya terbuka, namun pada sisi lain pengaturan mengenai pend irian belum mengakomodasikan keberadaan badan hukum-badan hukum yang ada. Contohnya pendirian dan ,pengesahan dari asosiasi-asosiasi kemasyarakatan di Indonesia, yang hanya berdasarkan Pasal 1653 KUHPerdata, yang tidak diatur
oleh undang-undang tersendiri.

Keberadaan dan perkembangan Badan Hukum Perdata tersebut mencerminkan bahwa badan hukum adalah pranata yang senantiasa berkaitan erat dengan perkembangan kepentingan dan kebutuhan manusia, baik dari sisi ekonomi maupun nonekonomi.

Kepentingan dan kebutuhan manusia dengan manusia tentu tidak semua sama, oleh karena itu banyak produk undang-undang yang dalam praktik berbenturan dengan kepentingan kelompok masyarakat satu dengan kelompok
masyarakat yang lain, juga persepsi antar satu orang dengan orang lain juga bisa berbeda,seperti pendapat dari Macaulay yang menjelaskan mengenai kontrak, menurut ahli hukum dan para pelaku bisnis. Bagi para ahli hukum kontrak adalah dokumen yang sudah disepakati dan oleh karena itu harus di laksanakan, sedangkan menurut persepsi dari para pelaku bisnis, kontrak adalah alat untuk mencapai tujuan bisnis.

Lahirnya Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan, adalah contoh dari perbedaan kepentingan dan persepsi dari masyarakat dengan pemerintah. Hal ini menyebabkan polemik, khususnya mengenai amanat Pasal31 Ayat (1) dan Ayat (2) UndangUndang Dasar 1945, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah berkewajiban untiuk mencerdaskan kehidupan masyarakatnya.

Pembentukan Badan Hukum Pendidikan menjadi suatu hal yang baru dalam kerangka sistem Hukum Perdata di Indonesia, baik dari segi konsep maupun bentuknya. Badan Hukum Perdata dapat digolongkan menjadi dua (2), yaitu badan hukum dengan tujuan mencari keuntungan/komersial (profitoriented dan badan hukum yang bersifat sosial (non-profif.

Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah jenis badan hukum yang bersifat komersial atau mencari untung, sedangkan Yayasan dan Perkumpulan adalah jenis badan hukum yang tujuannya bersifat sosial. Badan Hukum Pendidikan tidak dapat dikategorikan pada kedua jenis tersebut, karena walaupun dalam pengaturannya disebutkan bahwa sifatnya nirlaba, namun dalam praktik hal tersebut akan sulit dilaksanankan. Polemik tentang Badan Hukum Pendidikan masih terus berlanjut, karena ada benturan kepentingan, sehubungan dengan Yayasan yang didirikan dengan tujuan pendidikan, harus mengubah statusnya menjadi Badan Hukum Pendidikan.

Kedudukan Badan Hukum Perdata dan perkembangannya tersebut,tidak hanya terbatas pada realitas lahirnya Badan Hukum Pendidikan, namun terjadi pula pada pengertian dari Badan Hukum sebagai subjek hukum yang non manusia. Pengaturan yang mendasar mengenai subjek hukum di Indonesia belum ada, sehingga tren dinamika pembentukan Badan Hukum, sebagai subjek hukum akan terus berlanjut. Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah kemana arah perkembangan tersebut. Tren perkembangan ini pada praktiknya menjadikan suatu permasalahan hukum yang baru, yaitu sejauh mana pembentukan sebuah badan hukum sebagai subjek hukum, tidak bertentangan dengan badan hukum lainnya, yang sudah ada dan mempunyai tujuan yang hampir serupa.

Hal lain adalah pengertian dari Badan Hukum Publik, yang juga mengalami pergeseran pengertian. Yaitu apakah pengertian publik atau pelayanan pada masyarakat dari suatu badan hukum, sekarang tidak hanya berada pada ranah pemerintah sebagai satu-satunya yang berwenang untuk mempunyai Badan Hukum Publik atau sudah bergeser pula pada ranah privat.

Permasalahan lain adalah mengenai pengesahan status badan hukum. Pada praktiknya pengesahan badan hukum dilaksanakan oleh beberapa departemen. Perseroan Terbatas, Yayasan, Perkumpulan disahkan status badan hukumya oleh Departemen Hukum dan HAM, Koperasi oleh Departemen Koperasi dan Badan Hukum Pendidikan oleh Departemen Pendidikan. Dasar kewenangan tersebut diatur pada undang-undang yang mengatur tentang pendirian badan hukum yang bersangkutan, misal Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, atau Undang-Undang tentang Koperasi. Pengesahan status badan hukum penting, mengingat dengan pengesahan tersebut lahir sebuah subjek hukum baru, yang mempunyai hak dan kewajiban, layaknya seperti manusia dan pemerintah sebagai institusi yang paling berwenang untuk memberi kan status tersebut mendelegasikannya kepada beberapa departemen untuk mensahkan sebuah badan hukum. Pendelegasiaan wewenang oleh pemerintah kepada beberapa departemen tidak efisien, dalam arti pemberian status sebagai badan hukum yang juga adalah subjek hukum diberikan oleh departemen yang berbeda-beda, padahal intinya sama, yaitu pengesahan status sebagai badan hukum.



NAMA  : ANITA SILVI YANTI
KELAS  : 2EB09
NPM      : 20211935
TAHUN : 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar